SUARA BANDUNG - Tenaga honorer kerap kali menjadi sorotan publik, lantaran hak dan kewajiban yang mereka terima.
Benar sekali, sebagian tenaga honorer masih ada yang menerima hak berupa tunjangan, namun upahnya begitu kecil.
Selain itu, tenaga honorer diwacanakan dihapus, sesuai dari mandat Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
Dalam penghapusan tenaga honorer, disinyalir pemerintah membuka peluang untuk menjadikannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga:Jadi Pahlawan Tokyo Verdy, Long Throw Pratama Arhan jadi Penentu Kemenangan
Namun, tak semua golongan bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK. Hanya golongan yang masuk kriteria saja nantinya.
Untuk sedikit mengintip, golongan apa saja yang tidak masuk kriteria pemerintah, adalah sebagai berikut.
Pertama adalah golongan yang tidak mematuhi rambu kedisiplinan, selama ia menjadi tenaga honorer, mereka bekerja tanpa memedulikan asas disiplin.
Kedua adalah golongan yang sudah memasuki fase pensiunan. Pemerintah pastinya mempertimbangkan usia calon PNS atau PPPK juga.
Ketiga, seperti halnya golongan pertama. Golongan ketiga adalah honorer yang menghilang selama 3 bulan, atau tidak memberi kabar.
Baca Juga:Sandy Walsh Terancam Batal Debut di Tanah Kelahiran Kakeknya, Alasannya Mengkhawatirkan
Itulah tiga golongan yang tidak diangkat menjadi PNS atau PPPK sebagaimana dikutip dari kanal YouTube DIGITAL EDU, (8/6/2023).(*)