Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sendiri di Rumah? Buya Yahya Katakan Begini

Jelang Hari Raya Idul Adha 1444 H, masyarakat akan mengadakan ibadah kurban. Namun apa hukum menyembelih hewan kurban sendiri? Begini kata Buya Yahya.

Khanif
Rabu, 07 Juni 2023 | 08:30 WIB
Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sendiri di Rumah? Buya Yahya Katakan Begini
Buya Yahya jelaskan hukum menyembelih hewan kurban sendiri. (Youtube/Al-Bahjah TV)

SUARA BANDUNG - Jelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, umat muslim yang berkecukupan juga akan menyembelih hewan kurban, namun bagaimana hukum memotongnya sendirian tanpa bantuan? Buya Yahya menjelaskan begini.

Buya Yahya dalam pemaparannya, menjelaskan hukum menyembelih hewan kurban tanpa bantuan orang lain.

Karena sebagian orang masih bingung bagaimana hukum menyembelih hewan kurban sendiri, simak ceramah dari Buya Yahya.

Hewan kurban adalah hewan yang disembelih untuk berkurban, namun ibadah ini tidak diwajibkan, hukumnya yakni Sunnah Muakad.

Baca Juga:Pekerja Rokok Proklamirkan Dukungan Kepada Wakil Rakyat yang Peduli Nasib Rakyat

Adapun hewan yang disembelih pada umumnya adalah kambing, sapi, domba dan onta.

Selain itu, biasanya di Indonesia pemotongan hewan kurban dilaksanakan di masjid dan disembelih oleh beberapa orang.

Namun, apakah boleh menyembelih hewan kurban sendiri saja tanpa bantuan orang lain dan dilakukan di rumah? Begini kata Buya Yahya.

"Hukum orang yang berkurban, jika Anda berkurban maka hukum menyembelih sendiri adalah Sunnah," ujar Buya, dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, (7/6/2023).

"Nggak usah pake alim-aliman untuk menyembelih, cukup pinter aja megang pisau," imbuhnya.

Baca Juga:Viral Pernyataan Tegas Dian Sastrowardoyo: Jangan Percaya Janji Laki-Laki!

Jadi boleh saja seseorang menyembelih sendiri, asalkan bisa memotong dengan mahir, dan hukumnya sunnah.

"Asalkan bisa menyembelih, maka hukumnya sunnah, begitu saja," jelasnya.(*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Khazanah

Terkini

Tampilkan lebih banyak