Akibat Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Cacat Fisik hingga Cara Jalan Anak Jonathan Latumahina Seperti Ini

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, Cristalino David Ozora mengalami cacat fisik yang merupakan efek dari cedera otak berat. Hal tersebut diungkap oleh Jonathan Latumahina, jelang persidangan anak Rafael Alun, esok hari.

Alina
Senin, 05 Juni 2023 | 16:45 WIB
Akibat Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Cacat Fisik hingga Cara Jalan Anak Jonathan Latumahina Seperti Ini
Alami cacat fisik akibat dianiaya Mario Dandy, Jonathan Latumahina ungkap kondisi David Ozora. (Twitter/@seeksixsuck)

SUARA BANDUNG - Akibat penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora, anak Jonathan Latumahina alami cacat fisik.

Cacat fisik yang diderita David Ozora pasca dianiaya Mario Dandy, merupakan efek dari cedera otak berat yang didapatkan oleh anak Jonathan.

Kondisi cacat fisik David Ozora, diungkapkan oleh Jonathan melalui cuitan di akun Twitternya, jelang persidangan Mario Dandy, esok hari.

Jonathan mengatakan, cara jalan David Ozora bahkan tak sempura lagi, berkat penganiayaan brutal Mario Dandy.

Baca Juga:Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya Jika Terjadi Pilpres Putaran Kedua

"Efek cedera otak berat menyisakan cacat fisik seperti ini: liat cara jalan david," cuit Jonathan melalui akun Twitternya @seeksixsuck, Senin (5/6/2023).

Tak cuma cara jalan, kondisi ketidakstabilan trauma fisik yang pemuda 17 tahun itu derita juga sempat membuat David belum bisa mengontrol keseimbangan tubuhnya sendiri.

Sehingga, David sempat terjatuh dan mengalami retak pada kakinya, sampai harus dioperasi dan dipasang pen.

"dia endurance baru kuat 6 menit, berkali2 jatuh karena pusat keseimbangan trauma berat. Bahkan pernah jatuh sampai retak kakinya dan pasang pen," lanjut Jonathan.

Berdasarkan hal itu, Jonathan berharap bahwa peristiwa penganiayaan brutal yang dilakukan oleh Mario Dandy bisa diadili seberat-beratnya.

Baca Juga:Ada Potensi Gelombang 6 Meter di Perairan Bali, Nelayan Diminta Waspada Tinggi

Terlebih, ia menemukan ada pernyataan ahli hukum yang menilai bahwa kasus tersebut bukan termasuk penganiayaan berat.

"Trus ada ahli hukum bilang "bukan pemganiayaan berat"," tambahnya. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak