SUARA BANDUNG - Buya Yahya jelaskan ada dua macam bentuk cerai yang diminta istri dari suami.
Menurut Buya Yahya, istri ingin cerai dari suami harus jelas apakah meminta, memaksa, atau menyuruh.
Sebab menurut Buya Yahya, cerai atau talak yang diminta istri dari suami bentuknya ada dua macam.
Menurut Buya Yahya, pertama yaitu cerai dengan cara khulu. Yaitu dimana istri yang membayarkan uang pada suami.
Baca Juga:Habibah Binti Saleh Calon Jamaah Haji Kloter 12 Asal Langkat Meninggal di Asrama Haji Medan
“Jadi kalau istri membayar sambil minta untuk diceraikan, lalu suami mengambil uang tersebut sambil berkata cerai maka jatuh talak khulu,” kata Buya Yahya (4/6/2023).
Apabila masih dalam masa iddah dan cerai khulu dengan jatuh talak satu, maka tidak bisa langsung rujuk karena istri yang membayar dan meminta cerai.
Kedua, jika istri meminta cerai dan yang menceraikan serta membayar adalah suami maka selagi talak satu atau dua mereka bisa rujuk dalam masa iddah.
“Makannya istri minta cerai harus jelas bentuknya, apakah minta, memaksa, menyuruh, atau justru yang mengajukan sendiri dengan membayar maupun lewat mahkamah,”kata Buya Yahya. (*)
Sumber : YouTube Al-Bahjah TV
Baca Juga:Viral Ponpes Al Zaytun Indramayu Perbolehkan Santri Berzina, Dosa Ditebus dengan Uang!