Tak Semua Talak 1 Bisa Langsung Rujuk, Buya Yahya: Makannya Istri Harus Jelas Apakah Minta, Maksa, atau Menyuruh Cerai pada Suami

Buya Yahya jelaskan bahwa istri harus jelas saat minta cerai pada suami. Karena ada perceraian yang meskipun jatuh talak satu namun tak bisa langsung rujuk walau dalam masa iddah.

Yanti
Senin, 05 Juni 2023 | 06:00 WIB
Tak Semua Talak 1 Bisa Langsung Rujuk, Buya Yahya: Makannya Istri Harus Jelas Apakah Minta, Maksa, atau Menyuruh Cerai pada Suami
Buya Yahya jelaskan ada dua macam cerai yang datang dari istri untuk suami (Youtube/Al Bahjah TV)

SUARA BANDUNG - Buya Yahya jelaskan ada dua macam bentuk cerai yang diminta istri dari suami

Menurut Buya Yahya, istri ingin cerai dari suami harus jelas apakah meminta, memaksa, atau menyuruh. 

Sebab menurut Buya Yahya, cerai atau talak yang diminta istri dari suami bentuknya ada dua macam. 

Menurut Buya Yahya, pertama yaitu cerai dengan cara khulu. Yaitu dimana istri yang membayarkan uang pada suami. 

Baca Juga:Habibah Binti Saleh Calon Jamaah Haji Kloter 12 Asal Langkat Meninggal di Asrama Haji Medan

“Jadi kalau istri membayar sambil minta untuk diceraikan, lalu suami mengambil uang tersebut sambil berkata cerai maka jatuh talak khulu,” kata Buya Yahya (4/6/2023).

Apabila masih dalam masa iddah dan cerai khulu dengan jatuh talak satu, maka tidak bisa langsung rujuk karena istri yang membayar dan meminta cerai.

Kedua, jika istri meminta cerai dan yang menceraikan serta membayar adalah suami maka selagi talak satu atau dua mereka bisa rujuk dalam masa iddah. 

“Makannya istri minta cerai harus jelas bentuknya, apakah minta, memaksa, menyuruh, atau justru yang mengajukan sendiri dengan membayar maupun lewat mahkamah,”kata Buya Yahya. (*)


Sumber : YouTube Al-Bahjah TV 

Baca Juga:Viral Ponpes Al Zaytun Indramayu Perbolehkan Santri Berzina, Dosa Ditebus dengan Uang!

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Khazanah

Terkini

Tampilkan lebih banyak