SUARA BANDUNG - Ulama Indonesia, Buya Yahya jelaskan hukum buka cadar di depan media atau ditonton banyak orang.
Sebelumnya muncul pertanyaan dari kalangan jemaah kajian terhadap Buya Yahya tentang bagaimana hukum buka cadar di depan media?
Buya Yahya kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan mengerutkan keningnya karena bingung maksud atas pertanyaan tersebut mengarah kemana.
Meski demikian Buya Yahya kemudian menyampaikan bahwa perihal menggunakan cadar memang terdapat dua pendapat.
Kelompok pertama menyebut bahwa menggunakan cadar adalah kewajiban sedangkan kelompok kedua berpendapat bahwa menamakan cadar diperbolehkan, demikian jelas Buya Yahya.
Lalu bagaimana hukum yang berlaku jika wanita yang sebelumnya bercadar memutuskan untuk membuka cadarnya?
Ulama yang memiliki nama lengkap Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D. itu menyebutkan bahwa tidak ada masalah dengan keputusannya.
"Pada dasarnya secara hukum, kalau dia orang pernah memakai cadar lalu dia memutuskan untuk tidak memakai cadar, wajar tidak ada masalah."
"Cuma pada saat dimediakan (diliput dan direkam) itu untuk apa? ya kita doakan semoga Allah mengampuninya mungkin dia tidak tahu," sahut Buya dikutip pada (4/6/2023).
Baca Juga:Dukung Ganjar Capres, Hasto PDIP Sebut Ada Partai Lain Ingin Bergabung Jumat Pekan Depan
Sebelumnya diketahui bahwa Inara Rusli telah memutuskan untuk membuka cadarnya demi dapat kembali bekerja setelah kasus perzinahan suaminya.
Inara Rusli pun diketahui mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai brand ambassador produk kecantikan yang mengharuskan dirinya buka cadar. (*)
Sumber: YouTube Al-Bajjah TV