SUARA BANDUNG - Viral Wakil Ketua Umum (Waketum) sebuah Partai Politik (Parpol) inisial RR yang diduga membuat sang istri masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan telantarkan anak kandungnya.
Cerita viral terkait Waketum Parpol inisial RR yang membuat sang istri masuk RSJ viral di media sosial, setelah seorang perempuan yang mengaku sebagai korban menuliskannya melalui akun Twitternya.
Ialah akun Twitter @HeyFarahhh yang tiba-tiba gegerkan publik, atas utas panjangnya terkait Waketum Parpol inisial RR yang telah membuatnya masuk RSJ dan menelantarkan anak mereka.
"SUAMIKU (mantan) MEMBUATKU JADI PASIEN RUMAH SAKIT JIWA). Sebut saja RR. Dia seorang Lawyer yg juga wakit ketua umum partai," tulisnya di awal utas, pada hari Kamis (1/6/2023).
Baca Juga:Maximilian Gunther Rebut Pole di Putaran ke-10 Formula E 2023 Jakarta
Ia lantas menceritakan terkait perilaku pria inisial RR semenjak menjelang kelahiran anak mereka. Dikatakannya, bahwa suaminya, tiba-tiba pergi meninggalkannya saat usia kehamilan menginjak 9 bulan.
Selama itu hingga melahirkan dan usia si anak 1,5 bulan, Waketum Parpol inisial RR belum juga menemuinya. Bahkan terkesan memutus komunikasi dengannya.
Beberapa kali si istri mencoba menemui langsung RR, namun usahanya selalu gagal untuk bisa mendapatkan keadilan dan penjelasan.
Hingga akhirnya ia semakin tertekan dan dinyatakan depresi, usai ditinggal bersama si bayi di sebuah Villa di daerah Cisarua.
Naasnya, ia mengaku pria yang saat itu masih menjadi suaminya sudah pernah melakukan hal tersebut kepadanya, sebelum melahirkan.
Baca Juga:Berlibur Travelling dan Staycation Hemat dengan Budget yang Pas
Yakni tepatnya ketika ia menyusul dan mencari RR ke Surabaya.
Si istri justru dipaksa melayani hasrat RR di salah satu hotel di Surabaya, hingga pendarahan.
Kejinya, RR justru meninggalkan si istri sendirian di kamar hotel dalam kondisi kesakitan.
"Ada rasa trauma tak percaya, karena pernah kejadian di Surabaya, dia meninggalkan saya dihotel saat saya kesakitan krn pendarahan setelah diminta melayani dia," tulisnya seperti dikutip pada hari Sabtu (3/5/2023). (*)