SUARA BANDUNG - Ada orang yang bertanya kepada Buya Yahya terkait orang yang hamil diluar nikah.
Tetapi, orang yang hamil diluar nikah itu ternyata ada yang menikahinya, begitu yang ditanyakan kepada Buya Yahya.
Tidak hanya itu, keresahan yang ditanyakan kepada Buya Yahya, melainkan dibolehkannya atau tidak bersenggama dengan istri yang hamil diluar nikah tersebut.
Lantas bagaimana tanggapan Buya Yahya terkait suami yang ingin bersenggama dengan istrinya yang hamil diluar nikah tersebut?
Menurut Buya Yahya, dari Mazhab Imam Malik mengatakan bahwa bersenggama dengan istri yang hamil diluar nikah itu tidak boleh.
Karena menurut Buya Yahya, bersenggama dengan istri yang hamil diluar nikah itu tidak boleh, dengan alasan supaya tidak bercampurnya sperma suami sah dengan yang sebelumnya.
Tetapi, menurut Buya Yahya dari Mazhab Imam Syafii mengatakan bahwa, bersenggama dengan istri yang hamil diluar nikah itu diperbolehkan, dengan alasan tidak mempunyai suami lain dan tidak dalam keadaan masa iddah.
"Dari Mazhab Imam Malik ini adalah hendaknya jangan digauli agar tidak bercampur antara air mani dengan sebelumnya, tapi dalam Mazhab Syafii boleh digauli secara hukum," jelasnya Buya Yahya dikutip, Jumat (2/6/2023). (*)
Sumber: Youtube Al Bahjah TV
Baca Juga:Klinik MSGlow Dikirimi Kain Kafan, Gilang Juragan 99 Langsung Gelar Pengajian