SUARA BANDUNG - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,S.H.,M.H tegaskan bahwa kasus di Parigi Moutong yang melibatkan anak dibawah umur.
Bukanlah kasus pemerkosaan atau ruda paksa, melainkan kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh pria dewasa.
Perbedaan penyebutan untuk kasus anak yang terancam mengalami angkat rahim itu ditegaskannya saat konferensi pers pada (31/5/2023).
Menurutnya berita simpang siur yang telah beredar di media mengalami kekeliruan sebab pihaknya telah menemukan fakta terbaru.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara kasus pemerkosaan ataupun ruda paksa," ucap Kapolda Sulteng.
Menurut pihak kepolisian, penggunaan istilah yang berbeda ini tentu saja memiliki dampak tersendiri.
Dapat diketahui pada motif atau alasan terjadinya kasus yang menimpa anak dibawah umur ini
Sehingga pihaknya berharap tidak ada lagi kesalahan dalam penyebutan kasus persetubuhan anak perempuan di Parigi Moutong. (*)
Sumber: Instagram @bidhumaspoldasulteng