Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Polda Sulteng: Ini Persetubuhan Anak Dibawah Umur!

Pernyataan resmi Kapolda Sulteng tentang kasus pemerkosaan anak oleh beberapa pria dewasa ternyata kasus persetubuhan anak di bawah umur

Rahmah Afifah
Kamis, 01 Juni 2023 | 16:33 WIB
Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Polda Sulteng: Ini Persetubuhan Anak Dibawah Umur!
Kapolda Sulawesi Tengah, tegaskan bahwa kasus yang sedang viral bukan pemerkosaan melainkan persetubuhan anak di bawah umur (Instagram @bidhumaspoldasulteng)

SUARA BANDUNG - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,S.H.,M.H tegaskan bahwa kasus di Parigi Moutong yang melibatkan anak dibawah umur.

Bukanlah kasus pemerkosaan atau ruda paksa, melainkan kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh pria dewasa.

Perbedaan penyebutan untuk kasus anak yang terancam mengalami angkat rahim itu ditegaskannya saat konferensi pers pada (31/5/2023).

Menurutnya berita simpang siur yang telah beredar di media mengalami kekeliruan sebab pihaknya telah menemukan fakta terbaru.

Baca Juga:Sukses Digelar Lewat Dukungan Berbagai Pihak, Jatim Media Summit 2023 Diakui Sangat Bermanfaat dan Membuka Wawasan

"Perlu kita ketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara kasus pemerkosaan ataupun ruda paksa," ucap Kapolda Sulteng.

Menurut pihak kepolisian, penggunaan istilah yang berbeda ini tentu saja memiliki dampak tersendiri.

Dapat diketahui pada motif atau alasan terjadinya kasus yang menimpa anak dibawah umur ini 

Sehingga pihaknya berharap tidak ada lagi kesalahan dalam penyebutan kasus persetubuhan anak perempuan di Parigi Moutong. (*)

Sumber: Instagram @bidhumaspoldasulteng

Baca Juga:Gibran Rakabuming Raka dan Puan Maharani Ternyata Santap Bestik Bareng Saat di Solo, Makanan Apa Itu?

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak