Viral Wanita Punya 2 Suami, Ustadz Abdul Somad: Hukumnya Zina!

Viral seorang wanita punya 2 suami, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum poliandri berdasarkan ajaran Islam. Ia mengatakan bahwa saat wanita itu berhubungan dengan suami kedua, maka hukumnya zina. Simak selengkapnya berikut ini.

Alina
Kamis, 01 Juni 2023 | 15:45 WIB
Viral Wanita Punya 2 Suami, Ustadz Abdul Somad: Hukumnya Zina!
Viral wanita punya 2 suami, Ustadz Abdul Somad tegaskan hukumnya adalah zina. Berikut simak selengkapnya di bawah ini. ((Instagram/ustadzabdulsomad_official))

SUARA BANDUNG - Viral wanita punya 2 suami alias poliandri, Ustadz Abdul Somad jelaskan hukumnya menurut ajaran Islam.

Viralnya wanita yang memiliki 2 suami sekaligus dengan penjelasan dari Ustadz Abdul Somad, dibagikan oleh kanal YouTube Ustadz Lovers pada hari Minggu (28/5/2023).

Dalam video itu, si konten kreator memutar sebuah informasi terkait wanita bernama Siti yang hidup bersama dua orang suaminya satu atap. Ia lantas menelaahnya dengan penjelasan dari Ustadz Abdul Somad, terkait hukum poliandri dalam Islam.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan jika seorang wanita berpoliandri, maka saat berhubungan dengan suami kedua hukumnya zina.

Baca Juga:Cek Fakta: Innalillahi, Siti Nurhaliza Meninggal Dunia

"Maka, selama dia berhubungan dengan suami kedua, hukumnya zina," kata Ustadz Abdul Somad, seperti dikutip pada hari Kamis (1/6/2023).

Setelah itu, Ustadz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS menjelaskan tata cara seorang wanita menikah dengan suami kedua.

"Kalau dia mau menikah, cerai dulu dengan suami pertama. Setelah masa iddah, tiga quru', tiga bulan. Barulah dia menikah dengan suami kedua," jelas UAS.

Si konten kreator lantas menjelaskan dampak buruk berpoliandri. Yakni di antaranya tidak jelasnya nasab untuk anak mereka kelak.

"Terus yang kedua, lelaki adalah pimpinan keluarga. Kalau poliandri, pasti bermasalah suatu saat nanti," katanya.

Baca Juga:4 Cara Cerdas Manfaatkan Waktu Libur Panjang agar Kembali Semangat Bekerja

Ia juga menambahkan terkait syahwat yang dapat membuat istri kewalahan suatu saat nanti.

Selain hal itu, larangan Islam untuk wanita berpoliandri juga sudah tercantum dalam Al-Quran, surat An-Nisa ayat 24.

'Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.' (*)

Sumber: YouTube Ustadz Lovers

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Khazanah

Terkini

Tampilkan lebih banyak