SUARA BANDUNG - Penyebar video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper dilaporkan ke polisi oleh kekasih Fadly Faisal, atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE.
Rebecca Klopper melaporkan oknum yang diduga dengan sengaja mendistribusikan video syur 47 detik mirip dengannya, pada hari Senin (22/5/2023) pada pukul 16.45 WIB, ke Mabes Polri.
Oknum penyebar video syur 47 detik yang dilaporkan oleh Rebecca Klopper adalah pemilik akun Twitter DEDEKGEMES yang dituntut dengan Pasal 45 ayat 1, jo 27 ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Penerina kuasa dari RAPK alias RK, melaporkan pemilik akun Twitter DEDEKGEMES @dedekkugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan pada jumpa pers, hari Kamis (25/5/2023).
Baca Juga:4 Dampak Negatif Akibat Kebiasaan Memendam Emosi, Bisa Memicu Depresi!
"Dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan laporan kepolisian yang dilakukan Rebecca Klopper, pihaknya memiliki barang bukti pelaporan berupa tangkapan layar akun Twitter DEDEKGEMES.
Laporan polisi yang diterima oleh Bareskrim Polri terkait hal tersebut, dikatakan masih dalam tahap penyidikan.
"Laporan polisinya sedang dipelajari dulu, ya kan gitu," kata Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
Ia memastikan akan memberikan keterangan lebih lanjut, apabila sudah ada perkembangan dari kasus yang sedang dilaporkan oleh pihak Becca. (*)
Baca Juga:Momen Jordi Amat Dua Kali Tekel Lionel Messi hingga Terguling-guling
Sumber: YouTube Intens Investigasi