SUARA BANDUNG – Jangan Share Link Video Syur! Perekam dan Penyebar Video Rebecca Klopper Bisa Dihukum.
Kontroversi sedang panas di media sosial sekarang ini karena munculnya sebuah video yang diduga menampilkan adegan tidak senonoh yang mirip dengan aktris terkenal Rebecca Klopper.
Video berdurasi 47 detik tersebut telah menyebar luas di kalangan masyarakat.
Akibatnya, Rebecca Klopper telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus tersebarnya video syur yang diduga mirip dirinya.
Baca Juga:Tok! MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi Lima Tahun!
Namun, perwakilan dari LBH HKTI, Jaenudin, menegaskan bahwa kekasih Fadly Faisal ini sebenarnya adalah korban dalam peristiwa penyebaran video syur tersebut.
Dalam pernyataannya, Jaenudin dengan tegas menyampaikan bahwa dalam kasus ini, bukan Rebecca yang harus disalahkan, tetapi orang yang merekam insiden tak senonoh tersebut.
"Menurut kami, yang bersangkutan ini adalah korban. Bahkan bisa diduga bahwa video yang beredar ini ada kejanggala. Kok bisa orang lagi senang-senag dia tidak mau melihat atau apa (menutup mata)," ucap Jaenudin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, dikutip dari Suara Fresh pada Kamis (25/5/2023).
Menghadapi kejadian tersebut, akhirnya Jaenudin memutuskan untuk melaporkan perekam dan penyebar video yang diduga melibatkan Rebecca kepada Bareskrim Mabes Polri.
Perekam dan penyebar video syur ini kini berisiko menghadapi hukuman penjara selama 6 tahun, sebagai konsekuensi dari perbuatannya. (*)
Baca Juga:Niat Puasa Idul Adha Latin Lengkap dengan Artinya, Sambut Hari Raya Qurban
Artikel ini pernah tayang di Suara Fresh dengan judul: Dilaporkan ke Polisi, Ini Hukuman untuk Perekam dan Penyebar Video Syur Diduga Rebecca Klopper.