SUARA BANDUNG - Akibat tersebarnya video syur 47 detik yang diduga adalah Rebecca Klopper, kekasih Fadly Faisal terancam dibui, seperti kasus yang pernah menimpa Ariel NOAH dan Luna Maya, beberapa tahun lalu.
Hal ini dikarenakan, Rebecca Klopper tengah dilaporkan oleh Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu dan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), atas dugaan kasus pidana pornografi dan pelanggaran UU ITE.
Dalam beberapa pasal yang dilanggar, jika Rebecca Klopper terbukti sebagai salah satu pemeran dalam video syur 47 detik yang beredar, maka kekasih Fadly Faisal itu terancam dibui selama 6 tahun dan denda beberapa miliar.
Hal itu mengingatkan publik pada kasus yang pernah menimpa Ariel NOAH dan Luna Maya pada sekitar 13 tahun lalu. Di mana Ariel harus menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 tahun, 6 bulan dan denda Rp250 juta.
Baca Juga:Pelajaran untuk Indonesia! Lionel Messi Pernah Kecewa di Malaysia, Begini Ceritanya
Sedangkan beberapa selebriti dan artis lain yang pernah mengalami hal semacam itu, bernasib lebih beruntung. Seperti halnya kasus dugaan video asusila yang menimpa Gisella Anastasia.
Mantan istri Gading Marten itu hanya dikenakan wajib lapor dan tak perlu mendekam di penjara, usai video syur yang mirip dirinya tersebar luas di dunia maya.
Berkaitan dengan hal tersebut, menurut pakar hukum Aulia Fahmi, beberapa oknum yang bisa dituntut pidana atas dugaan kasus video asusila tidak hanya pemeran dalam video.
Akan tetapi, orang yang telah merekam video asusila hingga yang menyebarkan rekaman tersebut.
"Orang yang beradegan tersebut bisa dipidana, orang yang memvideokan bisa dipidana, orang yang kemudian menyebarkan bisa dipidana," jelas Aulia Fahmi, seperti dikutip pada hari Kamis (25/5/2023).
Baca Juga:Dinilai Janggal, 4 Fakta KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Meski Sudah Tersangka
Ia memberikan contoh kasus Ariel, di mana sang artis tidak hanya membuat dan memerankan video asusila. Namun juga menyimpannya dan tidak berhati-hati menjaga dokumentasi tersebut, hingga tersebar luar.
"Walaupun dia tidak menyebarkan, tapi menyimpan yang kemudian dia tidak memiliki kehati-hatian terhadap video tersebut. Bisa kena UU Pornoografi, yang ancamannya tidak main-main bisa 12 tahun penjara," katanya. (*)
Sumber: YouTube SCTV