SUARA BANDUNG - Praktisi Hukum, Jaenudin memberikan tanggapannya soal video syur 47 detik yang menyeret nama artis Rebecca Klopper.
Rebecca Klopper masih menjadi perbincangan hangat warganet terkait kemiripannya dengan sosok dalam video syur yang tengah viral dan begini tanggapan salah satu Praktisi Hukum.
Menurut salah seorang Praktisi Hukum, Jaenudin jika Rebecca Klopper benar sebagai sosok wanita dalam video syur maka dia tidak akan mendapat tuntutan pidana.
Jaenudin menyebutkan untuk lebih lengkap soal hukuman Rebecca Klopper jika ia memang wanita dalam video tersebut maka tunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga:Dirumorkan Tinggal Satu Atap, Rebecca Klopper dan Fadly Faisal Disentil Sosok Ini
“Kalau RK sendiri saya yakin akan bebas dari tuntutan pidana,” ucapnya dikutip dari Instagram Mimi Julid (25/5/2023).
Jaenudin menyebutkan bahwa kasus RK sangat berbeda dengan kasus yang pernah menimpa Gisella Anastasia.
Menurutnya, Gisella dikenakan pasal berlapis bahkan hukuman sampai 12 tahun penjara karena video syur miliknya tersebar.
Namun pada keputusan akhirnya Gisella dan Nobu mendapatkan hukuman masa tahanan selama sembilan bulan.
Jaenudin mengatakan bahwa yang akan jelas menjadi tersangka dan mendapat hukuman yaitu orang yang mereka.
Baca Juga:RESMI! PSSI Umumkan Timnas Indonesia Melawan Raja Terakhir Argentina, Netizen: Messi Versi Madun
“Tapi ya si perekam yang berpeluang untuk dijadikan tersangka ya,” kata Jaenudin. (*)
Sumber : Instagram @mimi.julid