SUARA BANDUNG - Rebecca Klopper kini terancam mendapatkan hukuman pidana selama 6 tahun, buntut video syur 47 detik yang mirip dengan kekasih Fadly Faisal itu beredar luas di media sosial.
Kekasih Fadly Faisal alias Rebecca Klopper dilaporkan ke Mabes Polri oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu, atas dugaan tindak pidana pornografi dan pelanggaran UU ITE, Selasa (23/5/2023).
Tak hanya Ormas Pekat, Rebecca Klopper juga akan dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus yang sama terhadap pacar Fadly Faisal.
"Pekat Indonesia Bersatu, mengambil sikap untuk melaporkan hal ini ke Mabes Polri. Dikarenakan video tersebut sangat merusak moral bangsa Indonesia," ujar Adel B. Amran, selaku perwakilan dari Pekat seperti dikutip pada hari Rabu (24/5/2023).
Sementara itu, Mualim selaku perwakilan dari ALMI, mengatakan bahwa pihak mereka sedang mengumpulkan alat bukti untuk melaporkan Rebecca Klopper.
Menurut Mualim, video tersebut secara prinsip telah memenuhi unsur pidana terkait pidana pornografi yang diatur dalam UU No. 44 tahun 2008.
"Dengan ancaman kurungan 6 tahun dan denda sekian miliar," jelasnya.
Langkah tersebut nampak mendapat dukungan dari pakar hukum, Aulia Fahmi yang mengatakan jikalau benar si pemeran wanita dalam video syur 47 detik adalah Becca, maka harus segera diproses secara hukum.
"Supaya masyarakat bisa melihat bahwa video berkonten seperti ini nih, layaknya orang beradegan suami-istri, ya tidak boleh dipertontonkan," kata dia. (*)
Sumber: YouTube SCTV