SUARA BANDUNG - Nama Ganjar Pranowo di podcastnya Novel Baswedan, disunggung karena pernah jadi incarannya saat kasus korupsi e-KTP.
Tetapai, kasus korupsi e-KTP yang ada nama Ganjar Pranowo di dalamnya itu tidak ditindak lanjuti oleh Novel Baswedan dengan alasan belum cukup bukti.
Karena menurut Novel Baswedan, belum cukup bukti itu menjadi penghalang bagi kelanjutan kasus korupsi e-KTP yang menyangkut Ganjar Pranowo tersebut.
Tidak hanya itu, Novel Baswedan mengatakan bahwa dirinya tidak mungkin mengada-ngada terkait perkara yang diusutnya.
Baca Juga:Pemicu Duel Maut di Kembangan, Ternyata Gara-gara Perkataan Ingin 'Patahkan Leher'
"Belum cukup bukti itu kan tentunya suatu hal yang menjadi penghalang, tidak mungkin suatu perkara kemudian diduga atau diyakini," ucap Novel Baswedan dikutip, Rabu (24/5/2023).
Lantas seperti apa pembuktian yang cukup untuk melanjutkan kasus korupsi e-ktp yang menjerat Ganjar Pranowo tersebut?
Menurut Novel Baswedan, ada standar bukti untuk melanjutkan kasus korupsi e-KTP yang ada nama Ganjar Pranowo di dalamnya tersebut.
Standar pembuktian tersebut, menurut Novel Baswedan adalah bentuk ketidak raguan hakim dalam proses penanganan kasus tersebut.
Maka dari itu, jikalau pembuktiannya belum cukup, menurut Novel Baswedan lebih baik untuk melepas orang tersebut, daripada memenjarakan orang yang tidak bersalah.
Baca Juga:Bareskrim Polri: Diduga Ada Aliran Dana Hasil Peredaran Narkoba Buat Modal Nyaleg di Pemilu 2024
"Apabila ada keragu-raguan dalam suatu penanganan perkara, lebih baik melepas orang bersalah ya, daripada melepas apa memidanakan orang yang tidak bersalah," jelasnya Novel Baswedan. (*)
Sumber: Youtube Novel Baswedan