SUARA BANDUNG - Buya Yahya menjelaskan hukum onani atau masturbasi yang ternyata diperbolehkan.
Namun, menurut Buya Yahya diperbolehkannya onani harus dengan tiga syarat.
Menurut Buya Yahya, syarat pertama yaitu onani dilakukan karena takut terjerumus dalam kemaksiatan atau berzina.
Syarat kedua kata Buya Yahya, onani harus dilakukan dengan cara dan tempat yang tidak nyaman.
Baca Juga:Istri Memberi Nafkah Suami, Buya Yahya: Pahala Berlipat!
“Bukan dilakukan di kasur empuk, kamar bagus full AC. Jadi yang penting selesaikan saja urusannya secepatnya agar terhindar dari zina,” kata Buya Yahya (23/05/2023).
Syarat ketiga yaitu jangan sampai onani dibarengi dengan menghayal.
“Karena kalau dibarengi dengan khayalan tidak akan berhenti, akhirnya timbul keinginan lagi dan muncul syahwat baru lagi,” jelas Buya Yahya.
Apabila onani dilakukan diluar tiga persyaratan tersebut maka hal tersebut tidak diperkenankan. (*)
Sumber : YouTube Solehah
Baca Juga:Istri Boleh Minta Cerai jika Suami Lakukan Hal Ini, Buya Yahya: Berhak!