SUARA BANDUNG – Buya Yahya dalam kajiannya mengungkapkan jika seorang istri boleh meminta cerai jika suami melakukan hal ini.
Lantas hal apakah yang memperbolehkan istri meminta cerai itu?
Seperti dikutip dari Short YouTube @cahayahidayah12 pada Senin (22/5/2023) begini penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan jika seorang istri berhak meminta cerai jika suami tidak pernah memberi nafkah.
Baca Juga:Biaya Haji Furoda 2023: Fasilitas, Syarat, Cara Daftar Langsung Berangkat ke Tanah Suci
“Kalau memang suamimu tidak memberi nafkah kepadamu, pilihan pertama untukmu adalah kamu berhak minta cerai,” katanya.
Lebih lanjut, Buya Yahya mengungkapkan bahwa dengan bercerai, mungkin saja wanita tersebut mendapatkan suami yang bisa mencukupinya.
“Biarkanlah sang wanita itu dicerai dan menikah lagi dan mungkin dapat suami yang bisa mencukupinya,” lanjutnya.
Mengapa demikian, Buya Yahya mengatakan bahwa tidak boleh seorang laki-laki tidak memberi nafkah kepada istrinya.
“Tidak boleh seorang laki-laki mengambil wanita dalam rengkuhannya lalu tidak memberi nafkah, maka sang istri berhak meminta cerai jika sang suami tidak pernah memberi nafkah,” pungkasnya.
Baca Juga:Mario Dandy Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Kasus Korupsi Rafael Alun