Buya Yahya: Punya Hutang Lalu Meninggal Dunia, Tidak Menjadi Dosa Besar Jika

Buya Yahya sebut golongan yang tak berdosa meski meninggal dunia dalam keadaan mempunyai hutang. Yaitu orang yang memang tak mampu membayar dan ajalnya sudah sampai, namun bila dia mampu membayar dan malah abai lalu meninggal maka dosa besar baginya.

Yanti
Sabtu, 20 Mei 2023 | 15:40 WIB
Buya Yahya: Punya Hutang Lalu Meninggal Dunia, Tidak Menjadi Dosa Besar Jika
Buya Yahya sebut golongan yang tak berdosa meski meninggal dunia dalam keadaan mempunyai hutang (Youtube/Al-Bahjah TV)

SUARA BANDUNG - Dosa besar bagi orang yang meninggal dunia tapi membawa hutang yang belum dibayarkan, namun menurut Buya Yahya ada golongan yang tak berdosa meski membawa hutangnya sampai liang lahat.


Buya Yahya menyampaikan dalam salah satu kajiannya bahwa membayar hutang kepada manusia hukumnya wajib dan harus dituntaskan sebelum meninggal dunia.


Namun kata Buya Yahya, hal tersebut hanya berlaku bagi orang yang memang mampu untuk membayar. 


Buya Yahya menjelaskan apabila seseorang belum membayar hutangnya kepada manusia karena memang belum mampu membayar lalu meninggal dunia, maka ia tidak berdosa.

Baca Juga:Tak Ada Timnas Indonesia di Piala Dunia U20, Gibran Rakabuming Malah 'Ngakak'?


“Dose besar itu kalau dia malah lari padahal mampu membayar, apalagi jika malah marah atau menyiksa yang menagih hutang, maka tak akan beruntung hidupnya,” kata Buya Yahya (20/5/2023).


Seharusnya apabila belum membayar hutang orang tersebut meminta maaf dan jelaskan kenapa hutangnya belum kunjung dibayarkan.


Apabila sudah mempunyai uang untuk membayar, maka segera bayarkan bukannya ditunda dan malah digunakan untuk keperluan yang tidak lebih penting dari membayar hutang.


“Kalau malah marah saat ditagih hutang, usahanya bakal gagal itu manusia, akan Allah sempitkan urusannya,” ucap Buya Yahya. (*)


Sumber : YouTube Al-Bahjah TV

Baca Juga:Berani Sumpah Sebut Nama Tuhan, Nursyah Sangat Yakin Arie Kriting Pakai Sihir: Demi Allah!

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Khazanah

Terkini

Tampilkan lebih banyak