SUARA BANDUNG - Nama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran mencuat setelah Husein Ali Rafsanjani melaporkan adanya pungutan liar (pungli) terhadapnya.
Imbas dari laporan Husein Ali Rafsanjani tersebut jabatan Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani dinonaktifkan.
Namun beredar kabar bahwa Kepala BKPSDM Pangandaran bukan hanya dinonaktifkan tapi ditangkap setelah kasus yang dilaporkan oleh Husein Ali Rafsanjani viral
Informasi tersebut dikabarkan dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Warta Informasi pada (12/5/2023).
Baca Juga:Kenangan I Made Wirawan yang Tak Terlupakan di Stadion Siliwangi
Video dengan thumbnail yang tertulis “AMBIL PUNGLI PENERIMAAN PNS, KEPALA BKPSDM DITANGKAP” ini sudah ditonton lebih dari 330 kali tayangan.
Dalam video berdurasi 5:46 itu narator menjelaskan awal mula viralnya kasus yang diunggah Husein seorang guru muda di Pangandaran melalui media sosial.
Husein mengaku menjadi korban pungli dan dipaksa membayar sejumlah uang saat mengikuti pelatihan dasar calon (Pegawai Negeri Sipil) PNS pada 2020.
Hingga akhir video tak ada yang menyebutkan penangkapan atau penonaktifan Kepala BKPSDM, hanya membahas bagaimana kronologi pungli yang terjadi kepada Husein.
Baca Juga:Siap-siap! Persib Academy League U-10 dan U-12 Siap Digelar
KESIMPULAN :
Berdasarkan penelusuran tim Suara Bandung (13/5/2023), apa yang dinarasikan dan ditayangkan oleh kanal YouTube Warta Informasi tidaklah benar alias hoax.
Dalam video yang diunggah tidak ada pernyataan atau tayangan valid yang menyebutkan bahwa Kepala BKPSDM bukan hanya dinonaktifkan dari jabatannya melainkan ditangkap.
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.
Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi).
Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini.
Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected]. (*)
Sumber : YouTube Warta Informasi