SUARA BANDUNG - Bukti rekaman CCTV penganiayaan Mario Dandy bersama dua orang rekannya, Shane Lukas dan Agnes Gracia Hananto (AGH) terhadap David Ozora tersebar luas di media sosial.
Bukti rekaman CCTV tersebut dibocorkan oleh Tim Kuasa Hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo terkait posisi kliennya saat terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora.
Melalui bukti rekaman CCTV penganiayaan brutal itu, Mangatta melalui akun Twitternya membuat sebuah utas tentang kronologi dan posisi Agnes Gracia, yang dianggap tak sesuai dengan rekonstruksi adegan hingga pemberitaan di media massa.
Bahkan, ia menyebut jika bukti rekaman CCTV berdurasi 44 menit tersebut, justru tak menjadi pertimbangan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Selatan.
"Padahal kami tim Penasihat Hukum sudah pertontonkan di ruang sidang PN dan rekaman CCTV ini merupakan bukti yang sah di persidangan.," cuit Mangatta, Jumat (5/5/2023).
Salah satu bantahanya adalah AGH tidak merokok saat Mario Dandy menganiaya David, mengoreksi rekonstruksi adegan dan pemberitaan yang salah, namun telah beredar luas.
"Kebenaran yang membantah Anak AGH merokok sambil menonton Anak Korban D dianiaya dengan sadis oleh MDS;," tulisnya diselipkan bukti video yang dimaksud.
![Kuasa Hukum Agnes Gracia tepis rekonstruksi adegan dan pemberitaan tentang kliennya merokok saat Mario Dandy menganiaya David Ozora. [Twitter @mangatta_]](https://media.suara.com/suara-partners/bandung/thumbs/1200x675/2023/05/06/1-image0-45.jpeg)
Dalam potongan video itu, nampak Agnes merokok dan mengambil korek di tempat Dandy duduk sebelumnya, pra penganiayaan terjadi.
Lantas, ketika David mulai dihajar oleh Dandy, Agnes berada di samping mobil ditemani oleh Shane Lukas.
Baca Juga:Tak Terima Disebut Selingkuhan Virgoun, Tenri Anisa Laporkan Kasus Ini ke Polisi
"Anak AG terlihat tidak merokok di saat terjadi pemukulan terhadap korban," tulis caption pada video. (*)
Sumber: Twitter @mangatta_