SUARA BANDUNG - Setelah disahkan pada 5 Oktober 2020, rupanya UU Cipta Kerja (omnibus law) masih menuai beragam kritik dan belum dapat diterima oleh masyarakat khususnya kaum buruh.
Adanya UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Indonesia dengan memberikan kemudahan dalam berusaha, investasi, dan menciptakan lapangan kerja.
UU Cipta Kerja mengatur berbagai aspek yang terkait dengan dunia kerja, termasuk pengaturan tentang hubungan kerja, pelatihan kerja, upah, jaminan sosial, dan perlindungan tenaga kerja.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur berbagai hal yang terkait dengan investasi, seperti izin usaha, pengelolaan sumber daya alam, dan perpajakan. Oleh karena itu hampir semua fraksi mendukung gagasan dari UU Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga:Detik-detik Kematian AKBP Buddy Versi Masinis: Sempat Lihat Korban Berdiri di Pinggir Rel
Namun faktanya, UU Cipta Kerja mengalami banyak kontroversi dan protes dari berbagai kalangan di Indonesia. Beberapa pihak menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan menguntungkan investor dan perusahaan besar, namun merugikan buruh dan pekerja kecil.
Dalam podcast Refli Harun (30/4/2023), Ketua Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan walaupun partainya akan memberikan dukungannya terhadap salah satu capres, namun partainya tidak akan berkoalisi dengan partai pendukung omnibus law.
"Sudah keputusan rakernas, Partai Buruh bukan berkoalisi dengan partai politiknya. Partai Buruh haram, saya katakan haram, berkoalisi dengan partai politik yang mengesahkan omnibus law," tegas Said Iqbal.
Tidak hanya 7 partai di parlemen yang mendukung disahkan UU Cipta Kerja (PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN), Said Iqbal pun akan mempertanyakan 2 partai (Demokrat dan PKS) yang menolak omnibus law.
"Dua partai akan kami pertanyakan. Karena pada 2020, dua partai yang menolak omnibus law (Demokrat dan PKS) kami meminta untuk jadi saksi fakta, (mereka) ga mau. Artinya kan anda cuma lip service untuk media saja. Tidak mau meninjau lebih jauh," ungkap Ketua Partai Buruh itu.
Padahal Said berharap, Demokrat dan PKS dapat memberikan kesaksian dan penjelasan tentang apa yang terjadi dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja.
Bahwa proses dalam pembuatan UU Cipta Kerja tersebut terdapat kecurangan berupa ada intimidasi, tidak ada public hearing, ada pelanggaran terhadap undang-undang P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) dan sebagainya. (*)
Sumber: YouTube Refli Harun