Puncak Arus Balik Diprediksi Tanggal 24-25 April, Jokowi Imbau Hal Berikut: Berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN dan Pegawai Swasta Kategori Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi)) memberikan imbauan kepada seluruh pemudik yang akan kembali ke kota rantau terkait puncak arus balik yang diprediksi akan terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023. Imbauan berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN dan pegawai swasta dalam kategori tertentu.

Alina
Senin, 24 April 2023 | 08:56 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Tanggal 24-25 April, Jokowi Imbau Hal Berikut: Berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN dan Pegawai Swasta Kategori Ini
Presiden Jokowi imbau hal ini khusunya untuk ASN, TNI, Polri, BUMN dan pegawai swasta dalam kategori tertentu terkait puncak arus balik. (Youtube/Sekretariat Presiden)

SUARA BANDUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan imbauan kepada seluruh pemudik yang akan kembali ke kota rantau, untuk kembali bekerja terkait puncak arus mudik yang diprediksi akan terjadi hari ini, Senin (24/4/2023).

Melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menyampaikan imbauan tersebut, berdasarkan dari data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memprediksi 203.000 kendaraan per hari dari arah timur melalui Tol Trans Jawa. Sedangkan dari arah Bandung, diprediksi akan melalui Tol Jakarta-Cikampek.

Melihat fenomena arus mudik tertinggi sepanjang sejarah Indonesia terjadi pada tahun 2023, maka Jokowi mengimbau para pemudik yang akan balik untuk menghindari dan menunda keberangkatannya di puncak arus balik hari ini, demi memecah penumpukan yang terjadi.

"Tentu, ini merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan dari jumlah normalnya yaitu 53.000 kendaraan. Untuk karena itu, untuk memecah penumpukan yang terjadi di tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan."

Baca Juga:Bukan Hanya Orang Tua, Ini 4 Cara untuk Menghormati Seorang Anak

"Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak memiliki keperluan yang mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut. Dengan cara menunda atau mengundurkan kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," kata Jokowi, Senin (24/4/2023).

Ketentuan tersebut, berlaku khususnya untuk pegawai ASN, TNI, Polri dan BUMN. Serta para pegawai swasta dari perusahaan yang secara teknis bisa diatur oleh perusahaan terkait.

"Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri dan BUMN, ataupun pegawai swasta yang teknisnya bisa diatur instansi atau perusahaan masing-masing. Seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," tegasnya.

Tak lupa, Jokowi mengingatkan untuk kepada seluruh pemudik yang akan kembali ke kota rantau untuk selalu mematuhi arahan dan aturan dari para petugas yang berada di lapangan. (*)

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden

Baca Juga:Viral Profesor BRIN Diduga Sindir Muhammadiyah, Sebut Tidak Taat Pemerintah

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak