100 Persen Gratis! Warga Bandung Bisa Titip Kendaraan di Polrestabes saat Mudik, Ini Syaratnya

Kabar baik untuk warga Bandung saat mudik, bisa titip kendaraan di Polrestabes Bandung tanpa biaya alias 100 persen gratis!

Alina
Senin, 17 April 2023 | 23:00 WIB
100 Persen Gratis! Warga Bandung Bisa Titip Kendaraan di Polrestabes saat Mudik, Ini Syaratnya
Khusus warga Bandung, bisa titip kendaraan saat mudik lebaran di Polrestabes Bandung tanpa dipungut biaya alias 100 persen gratis! (Suara.com)

SUARA BANDUNG - Warga Kota Bandung yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan kendaraan umum, bisa menitipkan kendaraannya di Polresta Bandung. Titip kendaraan gratis ini berlaku untuk masyarakat umum.

Kapolrestabes Bandung, Budi Sartono menjamin penitipan kendaraan bermotor itu gratis, tanpa dipungut biaya apapun. Titip kendaraan gratis di Polrestabes Bandung akan ditempatkan di Jalan Merdeka nomor 18 Sumur Bandung.

Syarat titip kendaraan gratis di Polrestabes Bandung sangat sederhana. Warga hanya perlu memberikan fotokopi STNK kendaraan dan KTP pemilik kendaraan.

"Bagi yang mau menitipkan motor atau mobil silakan di Polrestabes Bandung. Halamannya luas, gratis. Kalau ada yang minta bayaran lapor ke saya," ujar Budi dalam siaran langsung di instagram @polrestabesbandung, Senin (17/4/2023).

Baca Juga:Sinopsis The Strange Thing About the Johnsons yang Viral di TikTok

Program tersebut, terang Budi, menjadi salah satu upaya pihak kepolisian untuk meningkatkan keamanan saat masa mudik Lebaran.

Sebelumnya Budi juga mengatakan, dalam meningkatkan keamanan di Kota Bandung, pihaknya akan menggandeng Forkopimda untuk meluncurkan program 'Polisi RW'.

Polisi RW adalah polisi yang akan menjalin komunikasi dengan pejabat tingkat RW di Kota Bandung, untuk memastikan perkembangan keamanan yang terjadi di tengah masyarakat.

Itu, kata Budi, akan mempercepat proses laporan, keluhan, hingga kritik dan saran dari masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban di Kota Bandung.

Sementara ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan banyak pihak untuk memastikan jumlah RW, serta pembagian jumlah personel polisi di Kota Bandung.

Baca Juga:Dua Mobil Milik Lansia Korban Pembunuhan Ditemukan di Parkiran Masjid dan Tempat Penitipan

"Anggota kami ada 2.500, jadi nanti pangkat apa saja bisa menjadi Polisi RW. Tugasnya berbeda dengan Bhabin," tegasnya, seperti dikutip pada Senin (17/4/2023).

Masyarakat yang ingin melaporkan masalah keamanan juga bisa menghubungi nomor WA di 08177-23996. 

Hal serupa juga dilakukan Polresta Bandung. Masyarakat bisa menitip kendaraan di Mapolresta Bandung di Satpas Polresta Bandung, Jalan Bhayangkara No 1 Soreang, Kabupaten Bandung.

Selain itu, warga juga bisa menitipkan kendaraannya di Polsek Jajaran Polresta Bandung, yakni di seluruh Polsek yang ada di wilayah hukum Polresta Bandung, Kabupaten Bandung.

Syaratnya, melampirkan fotokopi KTP, SIM dan STNK Kendaraan. (*)

Sumber: Instagram @polrestabesbandung @polrestabandung

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak