SUARA BANDUNG - Suporter Persib Bandung, Bobotoh penuhi Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dengan asap dan cahaya merah dari flare.
Diketahui para oknum Bobotoh yang membawa dan menyalakan flare berasal dari tribun Utara stadion GBLA pada pertandingan Persib Bandung melawan Persikabo.
Kehadiran flare yang dibawa oleh oknum Bobotoh ke dalam stadion GBLA merupakan sebuah tindakan yang termasuk pada kategori pelanggaran.
Melalui video yang diunggah oleh akun Instagram @igpersib, terlihat betapa berasapnya tribun utara GBLA akibat ulah oknum Bobotoh.
Baca Juga:Kabar Baik, David Ozora Diizinkan Pulang ke Rumah
Larangan untuk membawa dan menyalakan flare atau suar tercantum pada Pasal 70 ayat (1) perihal Kode Disiplin PSSI.
"... penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya)...," dikutip oleh bandung.suara.com pada Minggu (16/4/2023)
Penggunaan flare (suar) dalam pertandingan sepak bola Indonesia merupakan tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton dan dapat menyebabkan klub harus menerima sanksi berupa denda.
Besaran denda yang dijatuhkan oleh PSSI kepada pihak yang bertanggung jawab pun disesuaikan dengan intensitas pengulangan pelanggaran yang dimulai dari Rp50 juta - Rp200 juta. (*)
Sumber: Instagram @igpersib
Baca Juga:Cek Fakta: Anak Ferdy Sambo Gangguan Jiwa Hingga Dipaksa Ke RS Gegara Orangtua Divonis Mati