SUARA BANDUNG – Suami istri boleh melakukan apa saja, karena itu bagian dari ibadah.
Berhubungan suami istri boleh dilaksanakan kapanpun, kecuali pada siang hari di bulan suci Ramadhan.
Karena selain membatalkan puasa, hal itu adalah bentuk melanggar aturan Allah. Maka ada kafarat yang harus dibayarkan.
Dalam berhubungan intim suami istri, terkadang di antara keduanya ada yang ingin menggunakan alat kontrasepsi.
Baca Juga:Ditelantarkan Pihak Travel Saat Umrah, Dinar Candy: Seakan-akan Kena Azab
Lantas bagaimana hukumnya dalam islam, jika suami istri berhubungan menggunakan alat kontrasepsi?
Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan bahwa hubungan intim suami istri boleh menggunakan alat kontrasepsi.
“Berhubungan suami istri dengan menggunakan alat kontrasepsi itu boleh,” kata Ustadz Abdul Somad dikutip Rabu (5/3/2023).
Bahkan disebutkan oleh UAS, hal ini menurut nabi membolehkan, dan itu disebut dengan azal, yang berarti mengeluarkan sprema suami di luar kemaluan istri.
“Nabi membolehkan azal, azal yaitu mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri,” jelasnya. (*)
Sumber: Video Short Youtube @Fasfik