SuaraBandung.id – Once Mekel memberikan respon atas peringatan Ahmad Dhani yang melarang dirinya menyanyikan lagu Dewa 19.
Once Mekel bersama kuasa hukumnya menganggap bahwa hal tersebut hanya sekedar sensasi bukan masalah hukum.
Hal ini kemudian diklarifikasi oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis pada Jumat (31/3/23).
Ali Lubis sempat membacakan pasal-pasal hak cipta yang dilanggar oleh Once Mekel dengan menyanyikan lagu Dewa 19.
Baca Juga:Gegeran Bapak 'Akting' Temukan Bayi Sendiri di Hutan Blitar, Demi Tutupi Hubungan Gelap
"Berdasarkan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta, lagu atau musik," ujar Ali Lubis.
Ali Lubis kemudian menyatakan bahwa kuasa hukum Ahmad Dhani memberikan somasi terbuka kepada pihak Once Mekel.
Ia tidak memaksakan Once Mekel mematuhi, bahkan mempersilahkan untuk coba-coba, apabila menganggap somasi ini tidak melanggar hukum.
"Tentu kita akan lihat nanti, ketika kemudian ini dilanggar, maka ada konsekuensi dilanggarnya dan adanya unsur pidana yang dimaksud di pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Ada ancaman pidananya dan ada dendanya," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani.
Ali Lubis memperingati Once Mekel apabila melakukan larangan dan somasi yang diberikan, kuasa hukum Ahmad Dhani tidak segan-segan mempolisikan Once. (*)
Baca Juga:Iskandar Sitorus 'Nyanyi' Lagi, Artis P yang Terlibat Pencucian Uang Terkait dengan 22 Gubernur
Sumber: Youtube Cumicumi