SuaraBandung.id – Ramadan adalah bulan suci di mana umat Islam menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh. Puasa dalam Islam bukan hanya menahan lapar dan dahaga, namun juga menahan nafsu.
Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh melakukan hubungan suami-istri ketika berpuasa karena termasuk kegiatan yang menyertakan nafsu. Namun, jika puasanya telah selesai atau sudah berbuka, maka hal tersebut boleh dilakukan.
Lalu, bagaimana hukumnya mencium istri ketika puasa? Apakah puasanya jadi batal dan tidak diterima?
Buya Yahya pernah mendapat pertanyaan serupa dalam salah satu ceramahnya. Beliau mengingatkan bahwa salah satu yang membatalkan puasa adalah melakukan hubungan suami-istri, baik hingga keluar mani ataupun tidak.
Baca Juga:Sadis! Bayi Hasil Hubungan Gelap di Bekasi Meregang Nyawa, Diduga Dibunuh Sang Ayah
Sedangkan mencium istri, hukumnya halal, tidak membatalkan puasa. Dengan catatan, jangan sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani.
Mencium serta memeluk istri sampai membangkitkan nafsu dan keluar mani boleh dilakukan setelah berbuka. Karena jika dilakukan saat puasa, maka dapat membatalkan puasa.
Buya Yahya juga menambahkan, mencium bibir istri saat puasa pun diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan adalah mencium bibir istri hingga tertukar ludah. Jika hal tersebut terjadi, maka puasanya batal.
Buya Yahya mengingatkan bahwa berciuman dan berpelukan yang halal saat puasa itu hanya untuk pasangan suami-istri, bukan untuk pasangan zina.(*)
Sumber: YouTube Saya Islam