Suara Bandung.id — Ahmad Dhani dengan tegas melarang Once Mekel menyanyikan lagu Dewa 19, dan apabila Once melanggar larangan keras Dhani akan ada hukumannya.
Ahmad Dhani akan menempuh jalur hukum untuk memberi jera. Melalui kuasa hukumnya, Ali Lubis menjelaskan konsekuensi hukum apabila Once melanggar akan dituntut secara pidana dan perdata.
Secara tuntutan pidana dan perdata berdasarkan Undang-Undang tentang Hak Cipta yaitu Pasal 113 UU RI No. 28 Tahun 2014. UU tersebut mengatur tentang rincian sanksi bagi pihak yang melanggar hak ekonomi pencipta karya dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1).
“Dari pidananya singkatnya saya baca itu ada di pasal 113 undang-undang hak cipta pasal 113 undang-undang hak cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau dia melanggar pasal 9 ayat 1 huruf C D E dan H itu pidananya 3 tahun dan itu dendanya sekitar kurang lebih 500 juta,” ujar Ali Lubis
“Kalau dia melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf A B E dan G itu paling lama 4 tahun pidana,” jelasnya.
Ia pun menambahkan jikalau menyanyikan lagu tanpa Izin ada di pasal 113, di pasal 9 terkait huruf c d f dan H.
Perlu diketahui bahwa larangan menyanyikan lagu Dewa 19 bagi Once semata Dhani ingin menjaga kemurnian dan marwah Dewa !9.
Oleh alasan itu, Once pun diperbolehkan menyanyikan lagu Ahmad Dhani kecuali Dewa 19.
(*/Zahra Anna)
Sumber: YouTube/Ahmad Dhani Dalam Berita
Baca Juga:Ada Apa Nih? Ahmad Dhani: Once Dilarang Nyanyi Lagu Dewa 19