SuaraBandung.id – Usai sidang perdana kasus KDRT yang dituduhkan pada Ferry Irawan, tim kuasa hukum membuka konferensi pers untuk menjelaskan bahwa kliennya tidak bersalah.
Konferensi pers itu dilakukan oleh Jeffry Simatupang didampingi oleh Michael Pardede. Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan, membeberkan keberatan atas dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.
Tuduhan pelanggaran pasal 44 ayat 1 KDRT dibantah oleh tim kuasa hukum Ferry Irawan, dengan alasan korban masih bisa beraktivitas dan tidak mengganggu pekerjaan.
Maka harusnya pasal yang dikenakan adalah pasal 44 ayat 4 yang termasuk tindak KDRT ringan dengan hukuman maksimal 4 bulan.
Baca Juga:Yuk! Terapkan Pengamanan Holistik untuk Cegah Tindak Kekerasan Digital
"Dalam hasil visum yang disampaikan oleh rumah sakit Bhayangkara, dikatakan hasil perlukaan tidak menghalangi pekerjaan. Maka karena tidak menghalangi pekerjaan seharusnya yang diterapkan sejak awal adalah pasal 44 ayat 4," jelas Jeffry Simatupang, seperti dikutip pada Rabu (29/3/23).
Eksepsi yang diberikan kuasa hukum Ferry Irawan cukup kuat, sebab terdapat kesamaan antara eksepsi yang dibuat dengan dakwaan dari jaksa.
Kesamaan tersebut adalah perihal Venna Melinda memukul wajahnya sendiri.
"Match dengan eksepsi yang kami lakukan, bahwa Ibu Ve memukuli wajahnya sendiri, itu match," ujar Jeffry.
Pengacara Ferry menduga bahwa tindakan Venna Melinda yang memukuli wajahnya sendiri itu, merupakan faktor penyebab hidungnya berdarah, mereka akan membuktikan di persidangan selanjutnya.
Oleh karenanya, kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk menangguhkan Ferry Irawan.
Kesamaan antara eksepsi dengan dakwaan merupakan alasan yang kuat untuk membebaskan Ferry Irawan.
Ia juga menambahkan, hal tersebut diperkuat dengan tidak adanya keretakan di tulang kepala dan tulang rusuk dalam dakwaan.
"Tidak ada retak di dalam tulang kepala, tidak ada retak pula di tulang rusuk, itu hasil visum ya dalam surat dakwaan. Makanya kami meminta kalau selama ini digembar-gemborkan bahwa Pak Ferry ini mematahkan hidung, ada tulang rusuk yang retak.'
'Sedangkan dalam dakwaan tidak terungkap hal itu. Maka kami meminta Pak Ferry segera ditangguhkan, demi tegakkan keadilan di Kota Kediri ini," katanya. (*)
Sumber: Youtube Bintang Mas Entertainment