SuaraBandung.id - Kasus KDRT Ferry Irawan yang dilaporkan Venna Melinda bulan Januari lalu akhirnya melalui tahap pertama persidangan pada Senin (27/3/2023).
Ferry Irawan pertama kali muncul setelah berbulan-bulan dalam tahanan ke Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur untuk menghadiri proses persidangan.
Ferry Irawan beserta kuasa hukumnya tampil percaya diri ke persidangan. Mereka menyebut bahwa mereka yakin timnya akan menang melawan kuasa hukum Venna.
Pria berusia 46 tahun tersebut juga mengungkapkan bahwa dirinya yakin serta optimis tidak terbukti bersalah.
Baca Juga:Lupakan Hasil di Portugal, Fabio Quartararo Fokus Pada Perbaikan Performa di MotoGP Argentina
Pertama kali mendatangi ruang pengadilan, Ferry berkata kepada wartawan dengan percaya diri bahwa ia akan memberikan statementnya nanti saat persidangan usai.
“Nanti ya, nanti saya kasih statement,” ucapnya tegas.
Setelah persidangan hari ini usai, rupanya kuasa hukum Ferry Irawan menyebut bahwa dakwaan dan eksepsi dibatalkan, dan Ferry tetap dalam tahanan.
“Kepada teman-teman media, selama ini saya tidak pernah memberikan statement apapun, tapi hari ini saya harus, pertama saya ucapkan innalillahi wa innailaihi rajiun kepada hati nurani yang telah mati. Saya tidak pernah beri statement karena itu aib rumah tangga, dan saya juga tidak berdaya terhadap sistem hukum,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan berulang kali bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan KDRT terhadap Venna Melinda.
Baca Juga:Mulai Pekan Ini, Disney PHK 7.000 Karyawannya
“Sekali lagi saya tekankan, saya dipaksakan oleh satu sistem dimana sistem itu membuat saya jadi tahanan untuk satu tindakan yang tidak pernah saya lakukan. Dan itu nanti akan saya ungkap di persidangan,” tegas Ferry.
Sumber: Youtube Intens Investigasi - Jalani Sidang Perdana, Ferry Irawan Beri Pesan Untuk Venna | Intens Investigasi | Eps 2457