SuaraBandung.id - Ferry Irawan menyatakan jika dirinya tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan menjadi tersangka kasus KDRT usai dilaporkan oleh Venna Melinda.
Laporan Venna Melinda membuat Ferry Irawan mendekam di balik jeruji besi.
Sementara, persidangan kasus KDRT baru dilaksanakan beberapa hari yang lalu.
Baca Juga:ARMY Totalitas Sewa Warnet untuk War Tiket Konser Suga BTS, Auto Ludes dalam Sekejap
Ferry Irawan nampak hadir pada persidangan yang dilaksanakan di pengadilan agama Kediri, Jawa Timur.
Ferry yang masih berstatus sebagai suami Venna, didampingi oleh kuasa hukumnya.
Usai sidang perdana kasus KDRT, Ferry mengaku jika dirinya dipaksa oleh sebuah sistem.
Menurut suami Venna, ia secara tegas tak pernah melakukan tindakan KDRT.
"Saya tidak berdaya melawan sistem, dimana sistem itu dipaksakan ke saya, saya berada di dalam tahanan untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," ujar Ferry dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, (28/3/2023).
Baca Juga:Lindungi Petani, Kementan Perketat Pengawasan Peredaran Pupuk dan Pestisida Palsu
"Sekali lagi, saya dipaksakan oleh sistem," tambahnya.(*)
Sumber: YouTube Intens Investigasi