SuaraBandung.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menegaskan bahwa tidak akan ada Restorative Justice bagi pelaku penganiayaan David Ozora (17).
Bahkan Pihak Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu menyampaikan alasan Restorative Justice tersebut tidak diberikan kepada Mario Dandy CS.
Kapuspensus menilai apa yang telah dilakukan oleh Mario Dandy CS sudah melewati batas ancaman hukuman pidana yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Selain itu Kapuspensus menjelaskan perilaku Mario Dandy CS yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora sudah memberikan pengaruh yang sangat meluas di kalangan masyarakat Indonesia.
Baca Juga:Prestasi Luhut, Menteri yang Minta Orang di Luar Pemerintah Tak Banyak Omong
Maka Kejaksaan Agung menyebut bahwa hal ini perlu mendapatkan tindakan juga hukuman yang tegas bagi para pelaku yang sudah menganiaya David Ozora.
"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice," tulis akun @KejaksaanRI pada (18/3/2023).
Diketahui, bahwa penyebutan Mario Dandy CS tersebut ditujukan kepada tiga orang yang memiliki andil dalam kasus penganiayaan remaja yang kini terbaring di rumah sakit.
Adapun ketiga pelaku yang dimaksudkan adalah Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas Rotua dan Agnes Gracia Haryanto (15). (*)
Sumber: Twitter @KejaksaanRI