SuaraBandung.id - Kuasa Hukum Korban Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini bantah tegas dan secara terbuka menolak sebutan anak polos dan lugu bagi Mario Dandy CS.
Menurut Kuasa Hukum Cristalino David Ozora itu, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas juga pelaku anak AG sudah diluar deskripsi anak lugu dan polos.
Lebih jauh Mellisa Anggraini meminta untuk kembali memperhatikan apa yang Maria Dandy CS lakukan sebagaimana yang telah jelas pada rekonstruksi peristiwa terhadap David Ozora.
Kuasa hukum David Ozora memandang tindakan yang dilakukan Mario Dandy CS itu lebih tepat disebut sebagai bentuk kesadisan daripada sebutan anak lugu.
Baca Juga:Barito Putera vs PSIS: Gilbert Agius Sudah Analisis Kekuatan Lawan
"Cukup menggelikan sebenarnya, jika kemudian tersangka S juga pelaku anak AG ini dideskripsikan anak polos, lugu, dan mudah tertekan," tulis Mellisa Anggraini di Twitternya pada (23/3/2023).
Kemudian Mellisa Anggraini itu pun mengingatkan tindakan yang dilakukan oleh Pelaku Anak AG dan Shane Lukas ketika kliennya sedang dianiaya.
Anak yang diketahui berusia 15 tahun itu tidak mencoba mencegah penganiayaan bahkan lebih memilih untuk menghisap rokok sambil menikmati pertunjukan.
Sedangkan Shane memprovokasi pelaku penganiayaan dengan menyebutakan kalimat 'Den enak main bola' dan tidak ada niatan untuk melerai. (*)
Sumber: Sumber: Twitter @mellisA_An