SuaraBandung.id - Tersangka pelaku kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yakni MDS, SLRPL, dan pelaku anak AGH semakin disoroti oleh media.
Terlebih setelah munculnya sebuah statement dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora.
Alih-alih memperbolehkan restorative justice kepada pelaku anak AG yang disebut sebagai otak dari penganiayaan David Ozora.
Kejaksaan Agung memberikan diversi pada pelaku anak AGH dengan alasan untuk menjaga masa depan sang anak.
Baca Juga:Flexing Gaya Hidup Hedon, Diduga AKP Agnis Juwita Manurung Punya Berbagai Barang Branded
"Untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," tulis akun @KejaksaanRI pada (18/3/2023).
Meski demikian, hak diversi yang diterima oleh pelaku anak AGH ini hanya berlaku jika korban dan keluarga David Ozora mendapatkan pemberian maaf atas tindakannya.
Pada akhirnya, keputusan perdamaian hanya bisa berlaku dan akan dikembalikan kepada keluarga dan korban kasus penganiayaan Cristalino David Ozora sebagai pihak yang dirugikan.
Teranyar, Jonathan Latumahina sebagai sosok ayah dari korban menyatakan tidak akan memberikan maaf dan mengharapkan persoalan ini diselesaikan secara hukum di persidangan. (*)
Sumber: Twitter @KejaksaanRI
Baca Juga:Hadapi PSIS, RD Minta Barito Putera Bermain Tenang