SuaraBandung.id - Kejaksaan Agung telah menegaskan sebelumnya bahwa Mario Dandy CS tidak akan mendapatkan restorative justice.
Meski begitu ada hal yang berbeda dengan pelaku anak AG (15) yang ternyata masih mendapatkan diversi atas campur tangannya dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Hak Diversi itu diberikan kepada pelaku anak AG sebagai upaya damainya sebagai sosok yang terlibat dengan kasus kepada korban dan keluarga David Ozora.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa diversi yang diberikan kepada AG hanya bisa dikabulkan dengan adanya pemberian maaf atau damai dari keluarga juga korban penganiayaan.
Baca Juga:PSI Dukung Heru Angkat Sosok Doyan Kritik Jadi Komisaris LRT Gantikan 'Orang' Anies: Pilihan Tepat!
Syarat dan ketentuan tersebut, dijelaskan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung saat melakukan klasifikasi tentang penawaran damai melalui akun Twitternya.
"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tulis akun official @KejaksaanRI pada (18/3/2023).
Sebagaimana yang telah diresmikan, pelaku anak AG ini sendiri sebelumnya telah mendapat peningkatan status di mata hukum.
Kini perempuan berusia 15 tahun tersebut berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, setelah lebih dahulu ia disebut dengan anak yang berhadapan dengan hukum.
Peningkatan status ini, terjadi karena pelaku anak AG sempat menyampaikan pengakuan yang tidak benar ketika diinterogasi. (*)
Baca Juga:Diam Dapat Merugikan Seseorang? Habib Jafar: Sebaliknya
Sumber: Twitter @KejaksaanRI