SuaraBandung.id – Sempat menggemparkan Indonesia berita penghentian perlindungan LPSK terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan dalam podcast Deddy Corbuzier (22/3/23), alasan penghentian tersebut adalah persoalan tidak menggunakan izin.
"Gara-gara tanpa izin. Karena ada dalam perjanjian perlindungan. Perjanjian atara LPSK dengan terlindung terdapat klausul 'Terlindung tidak boleh berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak ketiga tanpa ijin, tanpa sepengetahuan LPSK' apalagi media," jelas Hasto Atmojo Suroyo.
LPSK sebenarnya memberikan perlindungan yang sangat baik, dan menurut Hasto Atmojo pelayanannya termasuk prima.
Baca Juga:Menilik Masjid Agung Solihin Kayuagung: Rumah Ibadah yang Juga Memberdayakan Masyarakat
Namun wawancara yang dilakukan oleh Bharada E tanpa seizin dan sepengetahuan LPSK, maka klausul yang ada telah dilanggar, hingga dengan berat hati LPSK harus menghentikan perlindungan.
Bharada E merupakan binaan lapas yang termasuk justice collaborator, sehingga dianggap lebih istimewa dan harus meminta izin terlebih dahulu ke LPSK, untuk melakukan wawancara.
Seharusnya media ataupun orang lain yang ingin mewawancarai Bharada E harus meminta izin ke LPSK.
"Karena dia statusnya adalah binaan lapas, tentu Lapas Salemba juga harus dapat izin. Karena ditempatkan di Bareskrim Polri, Polri juga harus mendapatkan," jelas Ketua LPSK. (*)
Sumber: Youtube Deddy Corbuzier
Baca Juga:Sekjen Prima Pede Bisa Selesaikan Perbaikan Dokumen dalam Waktu Lima Hari