SuaraBandung.id – Meninggalnya seseorang kadang meninggalkan utang kewajiban seperti puasa dan sholat.
Utang tersebut lebih baik dibayar oleh ahli warisnya, supaya tidak menjadi dosa.
Akan tetapi, pembayaran utang puasa dan sholat berbeda.
Menurut Buya Yahya, ada beberapa pendapat mengenai cara membayar utang puasa dan sholat.
Baca Juga:Roadshow di 5 Kota, Quadra Kenalkan 12 Koleksi dengan 22 Desain Sintered Stone Terbaru
"Hutang puasa berbeda dengan utang sholat, kalau utang puasa maka Anda keluarkan dari harta peninggalannya satu hari puasa satu mud," jelas Buya Yahya, seperti dikutip pada Rabu (22/3/2023).
Kemudian ada pendapat kedua apabila ahli waris tidak punya harta untuk membayar mud, yaitu dengan mengqadha'.
"Pendapat kedua dibayar qadha' oleh ahli warisnya. Kalau ada yang meninggal punya utang puasa, ahli warisnya yang menggantikan," jelas Buya Yahya.
Jika utang sholat, berbeda cara membayarnya. Ada tiga pendapat mengenai cara membayar hutang puasa orang tua.
1. Pendapat pertama adalah mahzab Syafi'i.
Baca Juga:Gilbert Aguis akan Maksimalkan Jeda FIFA Matchday untuk Angkat Performa PSIS
"Pendapat yang pertama yang dikukuhkan, nggak di-qadha-in, nggak di-fidyaa-in, didoain aja semoga Allah ngampuni, itu sholat," katanya.
2. Pendapat yang kedua dalam hal sholat, disamakan dengan puasa.
"Yaitu sehari sholat yang ditinggalkan, diganti dengan satu mud dari harta warisannya," kata Buya Yahya.
3. Pendapat yang ketiga, kalau orang tua punya utang sholat dan harus di-qadha oleh ahli waris.
"Maka di-qadha-in oleh ahli warisnya. Anda boleh milih, tapi yang paling pertama dan utama adalah tidak diapa-apain, cukup didoakan," imbuhnya. (*)
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV