SuaraBandung.id – Tidak dapat dipungkiri, saat menjalankan ibadah puasa godaan dan ujian datang silih berganti.
Godaan saat berpuasa umumnya dari hal yang sederhana seperti lapar dan dahaga, hingga meningkatnya syahwat dan hawa nafsu.
Tidak terkecuali dorongan ingin melakukan hubungan suami istri di siang hari, ketika bulan Ramadhan.
Para ulama sepakat, bagi siapa saja yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan sadar dan disengaja maka mereka harus dijatuhi hukuman.
Perbuatan tersebut diharamkan oleh agama dan menodai kesucian bulan Ramadhan.
Siapa saja melanggar, mereka harus menjalankan kafarat (mengganti, menutupi, membayar atau memperbaiki) dengan puasa dua bulan berturut-turut, memerdekaan budak, atau memberi makan orang fakir sebanyak 60 mud.
Lalu, jika itu (hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan) terjadi, siapa yang harus membayar kafarat?
Dijelaskan oleh Buya Yahya, (13/4/2021), yang melaksanakan kafarat adalah suami, sedangkan dosa besarnya ditanggung oleh keduanya.
"Disamping kafarat, ada dosa (besar) itu. Maka kalau dosanya bareng-bareng, dapat semuanya itu," tutur Buya Yahya.
Baca Juga:Rekam Jejak Karier Bulu Tangkis Syabda Perkasa yang Meninggal dalam Kecelakaan Mengerikan
Menurut Buya, seorang istri bisa saja terbebas dari dosa besar tersebut, jika ia mampu menolak ajak suami atau melakukannya karena terpaksa.
"Kecuali kalau istri sudah menolak namun tetap dipaksa sampai diancam dsb., lalu ia melakukannya karena terpaksa, baru terbebas dari dosa," pungkas Buya.
Buya Yahya mengingatkan, jangan sampai kita mengundang murka Allah SWT dan menodai kesucian Bulan Ramadhan.
Karena setiap yang kita perbuat harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Wallahu a'lam bishawab. (*/Alina)
Sumber: YouTube Al Bahjah TV