SuaraBandung.id - Kasus viralnya video Lina Mukherjee makan daging babi dengan mengucap Basmallah ditanggapi pihak MUI.
Lina Mukherjee diketahui berani melakukan aksi kontroversialnya dengan mengunggah video makan daging babi di akun sosial media miliknya.
Sontak, warganet pun menyoroti akai Lina Mukherjee. Apalagi ia mengaku sebagai seorang muslim.
Lantas, warganet pun membanjiri komentar unggahan video Lina Mukherjee yang kontroversial.
Baca Juga:Momentum Pelestarian Hutan dan Kawasan Hijau di Hari Hutan Sedunia
Tak hanya warganet saja, MUI pun turut menanggapi perbuatan dari Lina.
MUI atau Majelis Ulama Indonesia merupakan lembaga independen, yang berhak memberi fatwa haram atau halal pada suatu hal.
Melalui Cholil Nafis, MUI berkomentar jika makan daging bani dengan membaca Basmallah tak bisa mengubah hukum keharamannya.
"Satu yang haram seperti babi (daging), dibaca Basmalah tidak akan halal," jelas Cholil Nafis, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, (21/3/2023).(*)
Sumber: YouTube tvOneNews
Baca Juga:Selasa Hari Ini, Jemaah Tarekat Naqsyabandiyah di Sumut Sudah Menjalankan Ibadah Puasa