SuaraBandung.id - seorang jemaah kajian menanyakan perihal hukum menjawab adzan di aplikasi handphone (hp) kepada Buya Yahya pada sebuah majlis ilmu.
Buya Yahya kemudian memberikan jawaban terkait hukum yang mengikat terhadap perilaku menjawab adzan yang dikumandangkan melalui aplikasi hp seseorang.
Bahwasanya menjawab adzan di aplikasi hp tidaklah termasuk perbuatan yang disunnahkan sebab Buya Yahya menjelaskan bahwa perilaku ini tidak memenuhi syarat adzan itu sendiri.
Namun bukan berarti tidak dibolehkan sebab dengan menjawab adzan di aplikasi hp tersebut, menurut Buya Yahya adalah bagian dari dzikir sehingga akan berpahala juga.
Baca Juga:Jadwal 10 Pertandingan Terakhir Arsenal di Liga Inggris 2022/2023, Pede Juara?
Beliau juga mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengumandangkan adzan diantaranya muadzin (tukang adzan) harus seorang laki-laki, hidup, dan tidak dipanjang-panjangkan durasinya.
"Adapun menjawab adzan dalam arti meniru tukang adzan tersebut, maka hukumnya sunnah. Itupun dengan catatan yang adzan memenuhi syarat, seorang tukang adzankan harus laki-laki kalau perempuan anda tidak disunnahkan menjawabnya dan manusianya hidup bukan dari tip, bukan dari handphone," jelas Buya Yahya pada Senin (20/3/2023).
Adapun aktivitas menjawab adzan yakni seperti yang disebut oleh Buya, menirukan adzan merupakan bagian dari perbuatan sunnah.
Namun berbeda halnya apabila kita memaknai kata 'menjawab adzan' sebagai menjawab dengan adanya perbuatan ibadah shalat maka untuk hal ini hukumnya adalah wajib.
Siapapun yang mendengar adzan telah berkumandang maka telah sampai kepadanya seruan atau ajakan untuk mengerjakan ibadah shalat fardhu.
Baca Juga:Sebut Tas Istrinya KW, SF Hariyanto kini Hadapi Foto Tas Mewah sang Anak!
Baik itu berlaku untuk menjalankan shalat subuh, shalat dzuhur, shalat ashar, shalat maghrib dan shalat isya. Sebab adzan telah menjadi pengingat kepada muslim jika telah memasuki waktunya untuk menjalankan ibadah wajib pada lima waktu. (*)
Sumber: YouTube Al-Bahjah TV