SuaraBandung.id - Buya Yahya mendapatkan sebuah pertanyaan terkait ketentuan hukum yakni najis atau tidaknya jika seseorang menyentuh kalung tulang babi.
Kasus yang pernah dialami oleh jemaah yang mengikuti pengajian Buya Yahya bahkan menyebut bahwa dirinya sendiri pun tidak sengaja menyentuh tukang babi tersebut.
Apakah ada perbedaan hukum antara sengaja atau tidak sengajanya seseorang ketika menyentuh hal yang sudah diharamkan juga dinyatakan najis oleh hukum Syara'?
Buya Yahya kemudian menjelaskan dan memberikan jawaban yang berhubungan dengan kasus menyentuh kalung tulang babi dengan kondisi yang mungkin bisa terjadi.
"Adapun masalah kisah (kalung) taring babi, taring babi itu najis dan babi itu najis semuanya. Maka apabila taring babi itu kering dan menempel di badan anda yang kering maka najis itu tidak berpindah pada anda," kata Buya Yahya seperti diunggah oleh Al-Bahjah TV pada (17/3/2023).
Namun menurut Buya Yahya akan berbeda kondisi atau hukumnya jika tulang babi itu basah dan ketika orang tersebut menyentuhnya dengan fisik yang kering tapi kemudian malah menjadi ikut basah.
Hal ini menggambarkan bahwa sesungguhnya najis tersebut sudah berpindah pada fisik atau badan dari orang tersebut.
Perkara sengaja atau tidak sengaja dalam menyentuh kalung taring babi ini bisa dikesampingkan dan lebih memilih untuk berfokus pada kemungkinan berpindah atau tidaknya najis itu. (*)
Sumber: YouTube Al-Bahjah TV