SuaraBandung.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) ungkap nasib terkini dari perkembangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda.
Informasi terkait perkembangan kasus khususnya nasib dari barang bukti yang sudah dikumpulkan Venna Melinda ke Polda Jatim kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui insta-story di akun Instagramnya, wanita yang masih resmi berstatus sebagai istri dari Ferry Irawan itu membagikan foto sebuah surat yang mengabarkan informasi kelanjutan pelaporan KDRT.
Surat yang dikirimkan oleh Polda Jatim ke pihak pelapor yakni Venna Melinda telah memperjelas keberadaan barang bukti dari kasus KDRT dengan tersangka pelaku Ferry Irawan.
Baca Juga:Mitsubishi XFC Concept Dikenalkan ke Wong Sumsel, Jawab Kebutuhan Berkendara
"Bersama ini kami beritahukan perkembangan proses penyidikan terhadap perkara yang Saudari laporkan, bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023."
"Tersangka Sdr. RADEN FERRY IRAWAN KUSUMA bin RADEN INDRAJI KUSUMA (alm) beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kediri dan Proses Penyidikan dinyatakan selesai," tulis pihak Polda Jatim.
Surat tersebut menjadi penjelasan yang resmi diberikan oleh Venna Melinda terkait laporan kasus KDRT, sebab sebelumnya berkas ini sempat dikembalikan karena dinilai masih memiliki kekurangan bukti.
Maka menjadi jelas pula, keseriusan dari Ibunda Verrell Bramasta dan Athalla Naufal terhadap laporan kasusnya, dirinya membuktikan akan terus maju hingga meja persidangan. (*)
Sumber Instagram @vennamelindareal