Scroll untuk membaca artikel
Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:02 WIB

Gaya 'Enam Sembilan' bagi Suami Istri Dalam Hukum Islam, Bolehkah?

Raissa
Gaya 'Enam Sembilan' bagi Suami Istri Dalam Hukum Islam, Bolehkah?
Penjelasan hukum gaya 'enam sembilan' untuk pasangan suami istri dalam ilmu fiqih (suara.com)

SuaraBandung.id - Bagi para pasangan suami istri berhubungan intim merupakan kebutuhan yang sudah lumrah, bahkan disunnahkan oleh Rasulullah SAW.

Namun, ibadah di atas ranjang ini juga perlu diperhatikan hukum dan kaidahnya dalam islam, khususnya fiqih.

Berdasarkan kanal Youtube Al-Asran, 3 Februari 2023, di situ dijelaskan hukum posisi saat berhubungan intim yang diperbolehkan dalam islam.

Posisi tersebut sering dikatakan dengan ‘gaya 69’, dimana posisi itu pasangan suami istri saling bertumpuk atau meniduri dengan posisi kepala ada di kemaluan masing-masing.

Baca Juga:Suami Istri Bebas Melakukan Apa Saja di Ranjang, Kecuali yang Satu Ini, Buya Yahya: Haram Hukumnya!

Dalam video tersebut si pemilik akun menjelaskan secara ilmu fiqih berdasarkan Al-Qur’an dan kitab.

“Para ulama mayoritas membolehkan berdasarkan dalil Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 223. Di sana disebut wanita adalah sawah ladang bagimu (suami), maka datangilah ladangmu itu dimana saja, kapan saja, dan bagaimana saja sesuai kehendak keduanya asal masuk ke lubang yang satu,” terangnya.

Kemudian dalam kitab Fathul Muin dituliskan bahwa gaya 69 ini diperbolehkan jika keduanya saling menyukai. Namun haram hukumnya untuk memasukan alat kelamin ke dubur.

“Dalam kitab Fathul Muin dikatakan oleh Syekh Zainudin, ‘Diperbolehkan bagi suami bersenang-senang dari istrinya selain dengan sesuatu yang berada di lubang duburnya, yang diperbolehkan itu suami menghisap klitoris (vagina) istrinya,” jelas si pemilik akun dalam videonya.

Sumber: Youtube Al-Asran - hukum gaya 69 apa sih?

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Khazanah

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda