SuaraBandung.id - Haram hukumnya menurut Ustadz Riza Muhammad berhubungan badan melalui dubur.
Ustadz Riza Muhammad menjelaskan bahwa dalam suatu hadist riwayat Abu Dawud dan an-Nasa'i, Rasulullah bersabda: "Orang yang menggauli istrinya pada dubur adalah orang yang dilaknat."
Oleh karenannya, menurut Ustadz Riza Muhammad, bagi suami yang melakukan hal itu, tak ada toleransi karena lagi kebelet nafsu dan sebagainya.
Sehingga, Ustadz Riza menegaskan bahwa istri berhak menolak saat suami mengajak melakukan hubungan badan melalui dubur.
Baca Juga:Daftar Klub Penyumbang 29 Pemain ke Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia Piala Dunia U-20
"Istri berhak untuk mempertahankan diri dong, hadist itu sudah jelas laknat Allah kepada orang-orang yang mengajak istrinya berhubungan badan melalui dubur," ujarnya sebagaimana dikutip pada hari Jumat (17/3/3023).
Bahkan, melampaui penolakan, istri berhak meminta cerai bila suami melakukan hubungan badan melalui duburnya.
"Buat apa mempertahankan hubungan sama laki-laki yang justru berani kepada Allah," jelasnya.
Baginya, orang yang sudah berani melanggar larangan Allah, sudah pasti berani kepada manusia.
"Orang yang sudah berani kepada Allah dan rasulnya maka pasti akan lebih berani kepada manusia. Orang yang berkhianat kepada hukum Allah maka akan lebih berani untuk berkhianat kepada manusia," sambungnya. (*/Alina)
Baca Juga:Skakmat Kemenkeu Berbekal Data, Mahfud MD Siap Buka Babak Baru Kasus Rp 300 Triliun
Sumber: YouTube Orami Entertaiment