SuaraBandung.id - Haram hukumnya menurut Ustadz Riza Muhammad bila suami melakukan hubungan badan saat istri sedang dalam kondisi di bawah ini.
Karena apabila dilakukan hubungan badan saat kondisi istri sedang dalam masa ini, sangat berlawanan dengan firman Allah.
Hukum larangan menggauli istri dalam kondisi tertentu tersebut dikatakan Ustadz Riza Muhammad, sudah dijelaskan dalam surat al-Baqarah 222-223.
Kedua ayat itu menurut Ustadz Riza Muhammad menjelaskan tentang haramnya mendatangi istri yang sedang haid.
Baca Juga:Cewek Ini Sentuh Pusarnya, Boy William Langsung Beri Klarifikasi
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah bahwa haid itu adalah kotoran atau gangguan. Karena itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita yang sedang haid dan janganlah kamu mendekati mereka. Sebelum mereka suci," ujarnya saat ditanya oleh sang istri, seperti dikutip pada Jumat (17/3/2023).
"Kecuali hanya bercumbu ya sayang, bercumbu itu apa? Mencium istrinya," sambungnya.
Ia pun mewanti-wanti, bahwa ketika suami mendatangi istrinya yang sedang haid, hanya boleh mencumbu tanpa melakukan senggama.
"Tidak sampai bersenggama, cukup mencium-cium aja dan menutupi pada bagian kemaluannya," pungkasnya. (*/Alina)
Sumber: YouTube Orami Entertainment