SuaraBandung.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Polisi Ferdy Sambo divonis bersalah dan hukuman mati. Sementara Putri Candrawati divonis hukuman 20 tahun penjara.
Namun beredar rumor bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dieksekusi mati secara bersamaan di Pulau Nusakambangan.
Kabar tersebut diungkapkan oleh channel YouTube CENTRAL BERITA INDONESIA pada 15 Maret 2023 dengan tajuk, "Mencekam Detik-detik Sambo dan Putri C Dieksekusi Bersama di Pulau Nusakambangan."
Sampai berita ini ditulis, video itu telah ditonton 1,5 ribu kali.
Baca Juga:Wajib Tahu! Ini Dosa Zina yang Tidak Diterima Tobatnya Menurut Syekh Ali Jaber
Lalu benarkah yang diungkapkan channel tersebut?
Setelah melihat konten tersebut, tim bandung.suara.com menelusuri kebenaran atas berita yang disampaikan.
Pertama, Ferdy Sambo belum dieksekusi, saat ini ia tengah menunggu hasil bandingnya. Pun Putri Candrawati tidak dieksekusi, karena vonis yang dijatuhkan kepadanya hanya hukuman 20 tahun penjara.
Kedua, video yang diunggah oleh channel CENTRAL BERITA INDONESIA ini antara judul, keterangan thumbnail dan isi tidak sesuai fakta.
Baca Juga:5 Kemungkinan Alasan Seseorang Berselingkuh, Ketahui agar Kamu Bisa Cegah!
Dalam thumbnail diperlihatkan potret Sambo dan Putri Candrawati yang diikat di tiang, sementara para penembak sedang mengarahkan senjatanya ke tubuh mereka berdua.
Di sebelah kanan bawah dipajang foto-foto kepolisian bersama Presiden Jokowi.
"Presiden Jokowi dan Kapolri menyaksikan eksekusi Sambo. Mengejutkan publik banding ditolak perintah eksekusi dipercepat, resmi Sambo dan Putri C dieksekusi bersama di Pulau Nusakambangan tepat tengah malam," tulis keterangan dalam thumbnail.
Ketiga, narator dalam video yang berdurasi 4 menit 32 detik hanya menyuguhkan informasi terkait hukuman yang divonis untuk Sambo maupun Putri Candrawati.
Sampai akhir narator tidak mengatakan sama sekali isi informasi yang persis ditulis dengan judul dan thumbnail.
Narator malah mengatakan bahwa berita perihal eksekusi bersama Sambo dan Putri Candrawati itu keliru.
Kesimpulan:
Berdasarkan analisa terhadap fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa berita dengan judul, "Mencekam Detik-detik Sambo dan Putri C Dieksekusi Bersama di Pulau Nusakambangan' itu hanya rumor belaka yang hoax.
Karena di dalam video tak ada satu informasi pun yang menyebutkan secara sahih, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dieksekusi bersama di Pulau Nusakambangan .
Antara judul tulisan dan thumbnail, serta foto yang digunakan sebagai sampul video pun tidak ada kesesuaian.
Catatan:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.
Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi).
Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini.
Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected]. (*/Alina)
Sumber: YouTube/CENTRAL BERITA INDONESIA