SuaraBandung.id - Desy Ratnasari adalah wujud keterwakilan perempuan dalam politik yang dijamin oleh undang-undang.
Pasal 8 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa: Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.”
Keterwakilan Desy Ratnasari atau perempuan, dalam iklim politik merupakan penyeimbang politik Indonesia kiwari yang didominasi oleh laki-laki.
Pasalnya menurut Desy Ratnasari ketika para politisi perempuan berbicara isu perempuan, sekalipun lintas fraksi mereka bisa bersatu untuk memperjuangkan kepentingan perempuan.
Baca Juga:Siapa Pontjo Sutowo? 16 Tahun Tak Bayar Royalti Pengelolaan Hotel Sultan ke Negara
Namun Desy Ratnasari pun mengatakan bahwa kesadaran menyuarakan isu perempuan ini haruslah menjadi kesadaran yang dimiliki oleh kaum laki-laki.
“Bukan berarti karena itu urusan perempuan, ya udah perempuan aja, dan laki-laki mah nggak usah, hah gak bisa gitu karena mengambil keputusannya juga bareng-bareng,” ujar Desy Ratnasari sebagaimana dilihat dari YouTube missunderstanding.id, pada Sabtu (4/3/23).
Kesadaran akan kepentingan perempuan dalam politik itulah menurut Desy yang mesti dimiliki oleh laki-laki juga.
“Perempuan memperjuangkan kepentingan perempuan ditunjang oleh laki-laki yang sadar, “ bebernya.
Menurutnya yang lebih baik itu apabila lelaki menjadi yang paling lantang menyuarakan isu perempuan.(Mey)
Baca Juga:Kejutan Bangkutaman Kelar Tur Jepang, Isi Soundtrack Video Skate
Sumber : YouTube/missunderstanding.id