SuaraBandung.id - Bulan Ramadhan 2023 tinggal menghitung hari. Para umat islam akan menjalankan ibadah puasa pada bulan suci nan berkah ini.
Berkaitan dengan ibadah di Bulan Ramadhan, para muslim dan muslimah wajib tahu hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat menjalankan puasa.
Salah satunya adalah hukum seseorang tidak boleh memasukkan segala sesuatu ke 5 lubang dalam dirinya, yang bisa membatalkan puasa.
Melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut yang sering bikin salah paham terhadap batasan-batasannya.
Baca Juga:Mahasiswa UB Malang Demo Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa Pada Erick Thohir
Sebelum sampai ke sana, Buya Yahya terlebih dahulu menyebutkan 5 lubang yang dimaksud yang dilarang dimasukki segala sesuatu, saat menjalankan puasa. Baik itu salah satunya, maupun lebih dari itu.
"Lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang buang air kecil, lubang buang air besar. Lima," kata Buya Yahya, pada 12 Mei 2018.
Buya selanjutnya menjelaskan lebih rinci maksud dari tidak diperbolehkan memasukkan segala sesuatu ke lubang tersebut, secara satu per satu.
1. Lubang Mulut
"Yang dimaksud memasukkan ke lubang mulut adalah, nelennya," tegas Buya Yahya.
Baca Juga:Indra Bekti Sebut Percuma Uang Sumbangan Raffi Ahmad, Aldilla Jelita Kena Senggol: Udah ke Istrinya
Ia mengatakan bahwa, apabila segala sesuatu yang masuk ke dalam lubang mulut tanpa sengaja dan tidak ditelan, maka puasa tidak akan batal.
Apabila hal itu dilakukan secara sengaja dan tidak tertelan, maka hukumnya adalah makruh.
Sedangkan untuk menelan ludah, dikatakan tidak membatalkan puasa dengan tiga catatan.
"Yang pertama ludahmu sendiri, kedua asalkan ludahnya masih ada di dalam mulut sendiri dan yang ketiga ketika ludah masih asli. Belum campur sama permen, belum campur sama kopi," jelas Buya.
2. Lubang Hidung
"Yang membatalkan puasa saat memasukkan segala sesuatu ke hidung adalah seandainya kita memasukkan air, maka kita sampai merasakan panasnya di dalam pangkal hidung. Kalau tidak sampai bagian paling atas (hidung) yang bisa kita rasakan panasnya, maka tidak batal," jelasnya.
Buya lantas mencontohkan perihal wudhu yang ada gerakan berkumur serta istinsyaq atau memasukka air ke dalam lubang hidung itu tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Justru hukumnya adalah sunnah. Asalkan, saat membuang kembali air wudhu usai dimasukkan ke dalam mulut maupun hidung, benar-benar dibuang 100% dan tidak sengaja ditelan.
3. Lubang Telinga
Memasukkan segala sesuatu ke lubang telinga bisa membatalkan puasa, apabila sampai memasukkan benda yang ukurannya melebihi jari kelingking diri sendiri.
"Lubang telinga itu bagian dalam. Bagian dalam adalah yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking. Kalau masih bisa dijangkau kelingking, berarti bagian luar. Tapi kalau pakai korek kuping masuk ke dalam, batal," tegasnya.
4. Lubang Buang Air Kecil
Buya mencontohkan untuk batasan laki-laki, jika sengaja meneteskan air ke lubang buang air kecilnya, maka puasa orang tersebut batal.
Bagi seorang wanita, apabila sengaja memakai pembersih kemaluan saat puasa atau obat tertentu yang berkaitan dengan itu, maka hukumnya juga batal.
"Atau mohon maaf nih, seorang wanita yang hendak mensucikan diri dari bekas buang air kecil, maka hendaknya cukup digosok dengan perut jemari tangan. Namun jika jemari dibelokkan dan masuk ke lubang buang air kecilnya, maka batal," ungkap Buya.
5. Lubang Buang Air Besar
Untuk hukum memasukkan segala sesuatu ke lubang air besar, Buya Yahya menjelaskan bahwa aturannya sama dengan lubang buang air kecil.
Cukup menggunakan perut jemari tangan, tanpa sengaja memasukkan jemarinya ke lubang tersebut. Maka puasanya masih aman dan tidak batal. (*)
Sumber: Al-Bahjah TV berjudul 9 Hal Yang Membatalkan Puasa (Fiqih Praktis) - Buya Yahya