SuaraBandung.id - Dalam kajian yang disampaikan Buya Yahya perihal hukum berhubungan badan antara suami dan istri, ternyata ada satu hal yang haram dilakukan.
Dalam unggahan video Youtube Ceramah Guru pada 24 Agustus 2021 silam, ada yang bertanya pada Buya soal berhubungan intim ketika istri sedang mengalami menstruasi, apakah boleh hukumnya dalam islam menggantinya dengan menggunakan mulut?
Seperti yang sudah dijelaskan di kajian-kajian sebelumnya, bahwa masalah ini termasuk yang sensitif untuk dibicarakan di Majlis Ta’lim. Namun Buya Yahya menyebut bahwa permasalahan ini pun wajib diketahui oleh umat islam bagaimana hukumnya.
“Suami istri boleh melakukan apa saja, bebas, Anda boleh bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, dengan apa saja boleh, dan itu halal. Tapi yang diharamkan ada dua; waktu haid (menstruasi), seorang suami memasukan alat vitalnya ke lobang depan. Dan haram hukumnya baik sedang menstruasi atau tidak untuk memasukan alatnya ke lobang belakang. Haram!,” jelas Buya menekankan.
Baca Juga:Anas Urbaningrum Siap Buka-bukaan Usai Bebas, Demokrat: Kami Do Nothing, Fokus Bantu Rakyat
Dalam video tersebut, Ustaz asal Blitar itu kembali menekankan jika istri sedang menstruasi maka jauhkan, khawatir terpancing syahwat namun istri sedang masa menstruasinya.
“Jadilah istri yang cerdas, jika suami sedang ingin melakukan, namun istri haid, bisa cari cara lain. Karena jika suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri itu hukumnya dosa, maka istri bisa menggantikannya dengan menggunakan tangan. Itu dapat pahala,” jelas Buya.
Selain itu, Buya menyebut bahwa hukum memasukan alat vital ke dalam mulut adalah haram jika dengan paksaan.
“Kalau suami meminta untuk memasukan alatnya ke mulut istri, dan istri menolak karena tidak nyaman dan jijik, jangan paksa! Haram!” ungkap Buya.
Namun, Buya juga menjelaskan, bagaimana hukumnya jika kedua belah pihak mau melakukannya.
Baca Juga:Kejam Perampok di Medan Pukul Nenek Penjaga Warung Pakai Balok, Polisi Selidiki Pelaku
“Ketahuilah, di situ ada cairan yang najis, air mani tidak najis tapi cairan sebelum air mani itu najis. Maka seandainya jika ingin melakukan, mohon agar tidak ditela,” katanya.
Pada akhir tausiyahnya tersebut, Buya kembali mengingatkan kepada suami istri untuk berhubungan sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW. Tidak perlu yang aneh-aneh.
“Tidak ada cara yang lebih indah dari ajaran Rasulullah SAW, dengan duduk di atas perut istri itu adalah cara yang diajarkan Nabi, nggak usah macem-macem,” sarannya. (*/Alina)
Sumber: Youtube Ceramah Guru - Hukum Menjilat Kemaluan Istri dan Menelan Air Mani Menurut Islam || Buya Yahya