SuaraBandung.id – Sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, Bandung merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya.
Selain itu, Kota Bandung juga menjadi pusat perekonomian dan pemerintahan di Jawa Barat. Hal itu menjadikan Kota Bandung termasuk ke dalam kota yang padat penduduk.
Dinas Perhubungan Kota Bandung mencatat, bahwa jumlah kendaraan di Kota Bandung telah mencapai 2.2 juta unit kendaraan. Sebanyak 1.7 juta adalah kendaraan bermotor, sementara 500 ribu sisanya merupakan unit kendaraan roda empat.
Dengan jumlah yang tidak sedikit tersebut, mengakibatkan banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang durasi lampu merah di beberapa wilayah Kota Bandung.
Baca Juga:Curhat di Depan Ribuan Kader PKS, Anies Ungkit Kemenangan SBY di Pilpres 2004
Bagaimana tidak? Kota Bandung menduduki peringkat pertama lampu merah terlama di Indonesia dengan durasi mencapai 720 detik atau 12 menit lamanya.
Lampu merah dengan durasi 12 menit tersebut terjadi tepatnya di perempatan Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dilansir dari kanal Youtube Antara TV Indonesia pada Senin (30/1/2023), Dishub Bandung mengkonfirmasi bahwa durasi normal lampu merah adalah lima menit, sesuai dengan tingkat volume dan jumlah aktivitas di kawasan tersebut.
“Apabila terjadi antrian di kaki simpang tertentu, kami bisa memberikan prioritas lebih waktu hijaunya agar panjang antrian bisa terurai,” jelas Kabid Lalin Dishub Kota Bandung, Khaerul Rizal.
Sebagaimana yang diketahui, perempatan Jalan Kiaracondong ini merupakan titik temu dari beberapa wilayah Bandung menuju pusat perkotaan. Hal ini yang menjadikan kawasan tersebut padat pengendara.
Baca Juga:David Gadgetin Terseret dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy Akibat Media Internasional
Dan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, lampu lalu lintas di kawasan tersebut dibuat semerata mungkin. Tapi, bagaimana caranya pihak setempat mengatur jalannya lampu lalu lintas?
Dari akun Youtube Fungky.id, ia membagikan informasi lewat videonya yang diunggah pada 2021 lalu.
Lampu lalu lintas bekerja secara otomatis dengan menggunakan sistem yang bernama ATCS atau Automatic Traffic Light Control System.
Untuk Bandung, pihak yang mengatur sistem ini adalah Dinas Perhubungan Kota Bandung (Dishub Bandung) yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kec. Bojongloa Kidul, Bandung, Jawa Barat.
Penerapan sistem tersebut disesuaikan dengan kepadatan pengendara secara otomatis menggunakan kamera microcontroller yang tersambung oleh komputer. Kamera tersebut digunakan sebagai pengamat di suatu persimpangan tertentu.
Jika kamera sudah tersambung ke komputer, maka kamera itu akan mengirim sinyal otomatis untuk mengganti giliran lampu mana yang akan menyala.
Kemudian komputer akan mengolah gambar persimpangan dan menentukan besarnya kepadatan serta lamanya penyalaan lampu untuk jalur yang ditentukan.
Dengan begitu lampu lalu lintas akan bekerja secara bergantian dengan sendirinya sesuai waktu yang telah ditentukan. (*/Raissa Putri Giani)
Sumber: Youtube Antara TV News dan Youtube Fungky.id